Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (4/8), yaitu di Depok (Jawa Barat), Pondok Indah dan Tegal Parang, Mampang Prapatan (Jakarta Selatan).
“Kami mendapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, Yadyn, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8).
Ia menambahkan, jumlah total uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima mobil, yaitu Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit sedan Mercedes Benz. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kendaraan tersebut diamankan dari pihak yang diduga berhubungan dengan Riza Chalid.
“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ucap Anang.
Penyidik, lanjutnya, juga tengah menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.
Muhammad Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Berita Terkait
-
Kejagung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang sebagai Tersangka Korupsi Dana Baznas
-
OTT KPK di Banten: Kejagung Benarkan Salah Satu Terduga Tersangka Berstatus Jaksa
-
Kasus Chromebook di Kemendikbudristek: Kejagung Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2,1 Triliun
-
KemenporaKejagung Jalin Kerja Sama Perkuat Pengawasan Anggaran Olahraga
-
Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Kejagung: Penegakan Hukum Kini Lebih Humanis
Terpopuler
-
Kepala BRIN Ajak Sektor Industri Kolaborasi Manfaatkan Riset Dalam Negeri
-
BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG
-
GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Wajib dalam Perjanjian Dagang RI-AS
-
Uji Hafal Lagu bareng Bapak, Paint My Love Siap Bergema di Prambanan Jazz Festival 2026
-
12 Tahun Prambanan Jazz: Hadirkan NIKI dalam Perayaan Sukacita di Candi Prambanan
Terkini
-
Kepala BRIN Ajak Sektor Industri Kolaborasi Manfaatkan Riset Dalam Negeri
-
BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG
-
GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Wajib dalam Perjanjian Dagang RI-AS
-
Berapa Penurunan Berat Badan yang Wajar saat Puasa? Ini Penjelasan Dokter
-
LPDP Hitung Total Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP, Termasuk Bunga