Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut fokus pada persoalan legalitas umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi yang sehat.
“Itu hak warga negara, silakan saja,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, AMPHURI resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. AMPHURI menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait Pasal 27, 28, dan 29.
Poin krusial yang digugat adalah regulasi mengenai umrah mandiri. AMPHURI berargumen bahwa aturan tersebut berpotensi mengacaukan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan meminta kajian ulang demi kepastian hukum serta perlindungan jamaah.
Menanggapi hal tersebut, Dahnil Anzar menjelaskan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses seluas-luasnya bagi jamaah internasional.
“Umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 justru hadir untuk melindungi hak jamaah. Kita ingin mereka memiliki payung hukum yang jelas,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, sebelum undang-undang ini disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah marak terjadi di lapangan namun tanpa pengawasan. Dengan aturan baru ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasi bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Desak Mitigasi Penerbangan Haji dan Umrah di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
-
Dampak Perang Iran-Israel: Kemenhaj Minta Relaksasi Tiket Garuda dan Hotel Saudi untuk Jemaah Umrah
-
Kemenhaj Pastikan Perlindungan dan Penanganan Medis Jamaah Umrah di Negara Transit
-
Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional 2026 Serentak, Fokus pada Kesiapan Fisik dan Fikih
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
Terpopuler
-
Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 24-29 Maret 2026
-
Kualitas Film Indonesia Sudah Sampai Sini! Film 'Pelangi di Mars' Tawarkan Kualitas Animasi Kelas Dunia
-
China Kecam Kebijakan Israel Terkait Izin Eliminasi Pejabat Tinggi Iran
-
Iran Tuntut Kompensasi dari UEA atas Serangan Amerika Serikat
-
Kemenag Papua: Nilai Nyepi Jadi Perekat Kerukunan di Bumi Cenderawasih
Terkini
-
Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 24-29 Maret 2026
-
China Kecam Kebijakan Israel Terkait Izin Eliminasi Pejabat Tinggi Iran
-
Iran Tuntut Kompensasi dari UEA atas Serangan Amerika Serikat
-
Kemenag Papua: Nilai Nyepi Jadi Perekat Kerukunan di Bumi Cenderawasih
-
BGN Dorong Inovasi Menu MBG: Kualitas Bintang Lima dengan Harga Rp10 Ribu