Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut fokus pada persoalan legalitas umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi yang sehat.
“Itu hak warga negara, silakan saja,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, AMPHURI resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. AMPHURI menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait Pasal 27, 28, dan 29.
Poin krusial yang digugat adalah regulasi mengenai umrah mandiri. AMPHURI berargumen bahwa aturan tersebut berpotensi mengacaukan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan meminta kajian ulang demi kepastian hukum serta perlindungan jamaah.
Menanggapi hal tersebut, Dahnil Anzar menjelaskan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses seluas-luasnya bagi jamaah internasional.
“Umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 justru hadir untuk melindungi hak jamaah. Kita ingin mereka memiliki payung hukum yang jelas,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, sebelum undang-undang ini disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah marak terjadi di lapangan namun tanpa pengawasan. Dengan aturan baru ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasi bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci. (Antara)
Berita Terkait
-
Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah
-
Kemenhaj: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda Tahun Ini, Waspada Tawaran Haji Ilegal
-
Kabar Baik! Gus Irfan Tegaskan Kenaikan Biaya Haji Tak Akan Bebankan Jemaah
-
Wamenhaj Siapkan Strategi Baru Layanan Kesehatan Haji, Fokus pada Jamaah Lansia
-
DPR Desak Mitigasi Penerbangan Haji dan Umrah di Tengah Eskalasi Konflik Timur Tengah
Terpopuler
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
BRIN Kembangkan Xanthan Gum Lokal, Targetkan Efisiensi Migas dan Substitusi Impor
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
Dukung Minat Anak dengan Eksplorasi Profesi di KidZania Jakarta
-
Pemkot Jaksel Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Phb Setu Babakan, Upaya Cegah Kerusakan Tanggul
Terkini
-
KPK Dalami Mekanisme Lelang EDC BRI, Mantan Direktur dan Pihak Swasta Diperiksa
-
BRIN Kembangkan Xanthan Gum Lokal, Targetkan Efisiensi Migas dan Substitusi Impor
-
TNI AL Gunakan B50, Upaya Efisiensi BBM dan Perkuat Operasional Kapal Patroli
-
Pemkot Jaksel Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Phb Setu Babakan, Upaya Cegah Kerusakan Tanggul
-
China Dukung Peringatan IMF: Konflik Timur Tengah Ancam Keamanan Energi Global