Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan penghormatannya atas langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut fokus pada persoalan legalitas umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi yang sehat.
“Itu hak warga negara, silakan saja,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, AMPHURI resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. AMPHURI menilai sejumlah ketentuan dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait Pasal 27, 28, dan 29.
Poin krusial yang digugat adalah regulasi mengenai umrah mandiri. AMPHURI berargumen bahwa aturan tersebut berpotensi mengacaukan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dan meminta kajian ulang demi kepastian hukum serta perlindungan jamaah.
Menanggapi hal tersebut, Dahnil Anzar menjelaskan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka akses seluas-luasnya bagi jamaah internasional.
“Umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 justru hadir untuk melindungi hak jamaah. Kita ingin mereka memiliki payung hukum yang jelas,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, sebelum undang-undang ini disahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah marak terjadi di lapangan namun tanpa pengawasan. Dengan aturan baru ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasi bagi setiap warga negara yang berangkat ke Tanah Suci. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhaj Pastikan Perlindungan dan Penanganan Medis Jamaah Umrah di Negara Transit
-
Kemenhaj Gelar Manasik Haji Nasional 2026 Serentak, Fokus pada Kesiapan Fisik dan Fikih
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
Kuota Haji 2026: Wamenhaj Dahnil Anzar Sebut 170 Ribu Jamaah Berisiko Tinggi
-
Lebih Humanis, Kemenhaj Tambah Kuota Petugas Perempuan demi Kenyamanan Jemaah Ibu-ibu
Terpopuler
-
Sambut Ramadan, RCTI Hadirkan Tabligh Akbar 'Penyejuk Hati' secara Live dari Masjid Agung Al Amjad Tangerang
-
MPR Dukung Presiden Prabowo Mediasi Konflik AS-Iran Pasca-Wafatnya Ali Khamenei
-
Menko Airlangga: Konflik AS-Iran Ganggu Pasokan Minyak Dunia, RI Siapkan Langkah Mitigasi
-
Demi Keimanan dan Cinta, Marcell Darwin dan Vinessa Inez Rela Berkorban
-
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Militer Wapres ke-6 Try Sutrisno
Terkini
-
MPR Dukung Presiden Prabowo Mediasi Konflik AS-Iran Pasca-Wafatnya Ali Khamenei
-
Menko Airlangga: Konflik AS-Iran Ganggu Pasokan Minyak Dunia, RI Siapkan Langkah Mitigasi
-
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Militer Wapres ke-6 Try Sutrisno
-
Situasi Iran Memanas, KBRI Teheran Mulai Tampung WNI yang Terlantar
-
Trump Prediksi Operasi Militer AS di Iran Berlangsung Empat Pekan