Matamata.com - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa perjanjian dagang resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat merupakan lompatan besar bagi industrialisasi nasional.
Kerja sama ini dinilai membuka jalan bagi percepatan hilirisasi mineral yang selama ini terkendala teknologi dan akses pasar.
"Dengan adanya perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat, hilirisasi pasir silika sebagai bahan utama produksi chip atau semikonduktor berpeluang direalisasikan di dalam negeri. Ini lompatan besar bagi industrialisasi Indonesia," ujar Faisol Riza dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2).
Faisol menjelaskan, pasir silika adalah komponen vital dalam rantai pasok semikonduktor global. Melalui kesepakatan ini, Indonesia berpotensi menjadi pemasok utama bagi perusahaan teknologi berbasis AS, sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam domestik secara signifikan.
Proteksi IKM dan Fasilitas Tarif Nol Persen Menanggapi kekhawatiran publik, Faisol memastikan perjanjian ini tidak akan mematikan industri kecil dan menengah (IKM). Pemerintah telah merancang skema agar produk lokal tidak berbenturan langsung dengan produk impor asal AS di pasar domestik.
Sebaliknya, perjanjian ini justru memberikan napas baru bagi eksportir lokal. Tercatat sebanyak 1.819 produk Indonesia kini mendapatkan fasilitas tarif nol persen untuk masuk ke pasar AS. Sebelumnya, produk-produk tersebut dibebani tarif berkisar 8 hingga 12 persen.
"Kelompok industri tekstil, furnitur kayu, karet, serta berbagai produk IKM justru sangat diuntungkan. Ini peluang besar untuk ekspansi ekspor dan penciptaan lapangan kerja," tegasnya.
Strategi Politik Dagang Berimbang Wamenperin menekankan bahwa strategi yang diambil Presiden Prabowo Subianto mencerminkan politik dagang yang berimbang. Indonesia tidak hanya membuka pasar, tetapi juga mengamankan kepentingan industri dalam negeri di sektor strategis.
"Ini bukan sekadar perjanjian dagang biasa, melainkan bagian dari strategi besar menjadikan Indonesia pemain penting dalam rantai pasok global, termasuk industri teknologi tinggi," tambah Faisol.
Sebagai informasi, perjanjian dagang resiprokal ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal masing-masing.
Pemerintah juga memastikan adanya klausul evaluasi berkala untuk menjaga fleksibilitas kepentingan nasional. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
Tayang Hari Ini, 'Titip Bunda di Surga-Mu' Hadir Sebagai Pengingat Pentingya Pulang ke Keluarga di Lebaran Mendatang
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
Terkini
-
KPAI Desak DPR Segera Bahas RUU Pengasuhan Anak, Soroti 25 Kasus Filisida Sepanjang 2025
-
Gus Ipul Janji Sisir 'Manusia Tak Terlihat', Respons Dugaan Kekerasan di Panti Disabilitas Mental
-
Menteri Trenggono Geram, Semprot Pelaksana Proyek KNMP Lombok Timur karena Kualitas Buruk
-
DPR Kawal Kasus ABK Fandi Ramadhan: Jangan Ada Rekayasa dalam Tuntutan Mati 2 Ton Sabu
-
DPR Sebut Narasi Pemisahan Makan Bergizi Gratis dan Anggaran Pendidikan Menyesatkan