Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, masih menjalani pemeriksaan kesehatan intensif hingga hari ini, Selasa (24/3/2026). Langkah medis ini dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian tindakan medis tersebut telah berlangsung sejak Senin (23/3) malam. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur sebelum penyidik mengembalikan mantan Menteri Agama tersebut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan. Ini dalam rangka proses pengembalian yang bersangkutan menjadi tahanan rutan, dari sebelumnya sebagai tahanan rumah," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).
Budi menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, penyidik fokus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Klarifikasi Atas Spekulasi di Rutan Keterangan resmi KPK ini sekaligus menjawab kabar miring yang beredar di lingkungan rutan. Sebelumnya, pada Sabtu (21/3), Silvia Rinita Harefa—istri dari terdakwa korupsi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan—menyebut para tahanan mempertanyakan keberadaan Yaqut.
Silvia mengklaim mendapatkan informasi dari suaminya bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3) malam, bahkan saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Yaqut memang sempat berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret. Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan ketat tetap dilakukan.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024. Penahanan perdana dilakukan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, tepat setelah permohonan praperadilannya ditolak.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus korupsi kuota haji ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
Terpopuler
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
-
Konflik Iran-Israel: PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Prabowo Dorong Diplomasi
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
Terkini
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 283 Ribu Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jakarta Hari Ini
-
Menhaj Jamin Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal di Tengah Tensi Geopolitik
-
Konflik Iran-Israel: PM Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Prabowo Dorong Diplomasi
-
Prabowo Telepon Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Perkuat Solidaritas Idulfitri