Matamata.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat dalam ruang digital, terutama bagi anak-anak. Hal ini disampaikan menyusul mulai berlakunya aturan teknis yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun per hari ini, Sabtu (28/3/2026).
Menag menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
"Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak-anak melangkah ke jagat digital," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/3).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan langkah proteksi negara terhadap tumbuh kembang anak. Untuk itu, Menag telah menginstruksikan seluruh jajaran di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara ketat.
"Momentum ini harus dimanfaatkan lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan literasi digital berbasis penguatan moral. Kita siapkan generasi yang tidak hanya cerdas digital, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab," kata Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang membandel. Semua entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan layanan mereka dengan PP Tunas.
"Tidak ada kompromi. Setiap entitas bisnis wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak di ruang digital," tegas Meutya.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, platform X dan Bigo Live dinyatakan telah memiliki kepatuhan penuh terhadap aturan ini. Sementara TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian.
Namun, pemerintah memberikan catatan serius bagi empat platform besar, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, yang hingga saat ini dilaporkan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
PP Tunas Berlaku 28 Maret: Daftar Platform Digital yang Belum Patuh Aturan Perlindungan Anak
-
Meutya Hafid Tekan Petinggi Meta: Sidak Kemkomdigi Bukan Sekadar Simbolik
-
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Buka 24 Jam di Jalur Mudik 2026
-
Menkomdigi Tegaskan Keterlibatan RI di Board of Peace demi Stabilisasi Palestina
-
Wamen Stella Christie: Berpikir Reflektif Kunci Mahasiswa Tak Tergantikan oleh AI
Terpopuler
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
Terkini
-
RI-Jepang Perkuat Diplomasi Hijau Melalui Kerja Sama Konservasi Komodo
-
Presiden Prabowo Gelar Pasar Murah di Monas Sore Ini, Ada 100 Ribu Kupon Belanja Gratis
-
Zulhas Pastikan Ketahanan Pangan RI Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
-
Mentan Amran: Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat dan Mandiri Energi
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!