Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,4 miliar) dari Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
Uang tersebut diduga diberikan saat Gus Alex masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Asrul Aziz Taba, yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Gus Alex karena ia dianggap sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan penyidikan, Yaqut dalam berbagai kesempatan kerap mengarahkan sejumlah pihak agar urusan tertentu diselesaikan melalui Gus Alex.
Kronologi Kasus dan Penahanan Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait penyimpangan kuota haji Indonesia. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada akhir Februari lalu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah melakukan serangkaian penahanan:
12 Maret 2026: Yaqut Cholil ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih (sempat menjadi tahanan rumah namun kembali dijebloskan ke rutan pada 24 Maret 2026).
17 Maret 2026: Gus Alex resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Asrul Aziz Taba dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini belum berstatus tersangka meski sempat menjalani pencekalan ke luar negeri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Markas Sindikat Judi Online
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terpopuler
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Film "Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan" Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
Terkini
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
-
Kasus Korupsi Chromebook: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
-
WWF Ajak Masyarakat hingga Swasta Kolaborasi Promosikan Pangan Lokal
-
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis