Elara | MataMata.com
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (8/6/2026). ANTARA/Asep Firmansyah

Matamata.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah tengah menghitung ulang kebutuhan anggaran menyusul usulan penyesuaian biaya penerbangan haji dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Penyesuaian ini merupakan imbas dari fluktuasi harga avtur akibat situasi geopolitik global.

“Kemarin usulan yang diajukan oleh Garuda maupun Saudia masih menggunakan asumsi harga avtur di atas 100 sen dolar AS per liter. Namun, dengan adanya potensi penurunan harga pasca-gencatan senjata, kami akan sesuaikan kembali,” ujar Irfan Yusuf saat Rakernas Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (8/4/2026) malam.

Berdasarkan data Kemenhaj, sebelum terjadi konflik, rata-rata biaya penerbangan per jemaah berada di angka Rp33,5 juta. Namun, kenaikan harga minyak dunia memicu maskapai mengusulkan tambahan biaya yang cukup signifikan.

Dalam skenario tanpa perubahan rute, biaya rata-rata per orang diperkirakan melonjak menjadi Rp46,9 juta atau naik 39,85 persen. Jika dilakukan perubahan rute (rerouting) untuk menghindari wilayah udara konflik, biaya bahkan bisa mencapai Rp50,8 juta per orang, naik sekitar 51,48 persen.

Secara spesifik, Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah, sementara Saudia Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang.

Menanggapi hal tersebut, Irfan menekankan bahwa pemerintah tidak serta-merta menerima usulan tersebut. Evaluasi mendalam terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar global dan koordinasi lintas lembaga.

“Kami tidak langsung menerima usulan harga tersebut. Kami akan hitung ulang, komunikasikan dengan maskapai, dan berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI,” tegasnya.

Terkait sumber pendanaan untuk menutup selisih biaya tersebut, pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menyebutkan beberapa opsi, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Bisa APBN atau sumber lain seperti BPKH. Yang jelas, Presiden menginstruksikan jangan sampai dibebankan kepada jemaah. Artinya, pemerintah akan mencarikan alternatif pendanaan di luar biaya yang dibayarkan jemaah,” pungkas Gus Irfan.

Load More