Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap membuka pelayanan publik secara langsung serta melanjutkan pemeriksaan saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi, meski kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai diberlakukan.
"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Jumat ini merupakan pelaksanaan perdana kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan hemat energi bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, pada Jumat (3/4), kegiatan perkantoran ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Budi merinci, unit-unit di KPK yang tetap membuka layanan tatap muka antara lain pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sementara untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara daring (online). Begitu juga pelaporan gratifikasi yang dioptimalkan melalui aplikasi GOL KPK," lanjutnya.
Kombinasi Kerja WFH dan WFO KPK mulai menerapkan kombinasi metode kerja bagi para pegawainya, yakni bekerja dari rumah (WFH) maupun dari kantor (work from office/WFO). Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja.
Menurut Budi, transformasi budaya kerja ini didukung dengan optimalisasi teknologi informasi serta berbagai platform digital. Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan lembaga tetap terjaga dengan baik di bawah skema kerja baru.
Latar Belakang Kebijakan Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam transformasi budaya kerja dan penghematan energi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 setelah diumumkan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan surat edaran terkait kombinasi WFH-WFO bagi ASN di lingkup pemerintah daerah. Sementara itu, untuk sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan ini bersifat imbauan dengan jaminan gaji tetap dibayarkan penuh.
Langkah ini bermula dari kajian pemerintah, termasuk usulan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, untuk menekan konsumsi BBM melalui pengurangan mobilitas kendaraan pada hari kerja tertentu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Kejagung Tunggu Sikap Anak Riza Chalid Usai Putusan Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
Resmikan RSUD di Lampung, Prabowo: Tidak Boleh Ada Korupsi dalam Pelayanan Rakyat
-
Modus Samarkan CPO Jadi Limbah, Kejagung Serahkan 11 Tersangka Korupsi ke JPU
Terpopuler
-
Kepala Bakom RI: Makan Bergizi Gratis Mandat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan
-
Pengamat Sayangkan Pembubaran Diskusi Pejabat Negara di UGM: Kampus Harus Jadi Ruang Dialog
-
Kanselir Jerman Friedrich Merz: Eropa Siap Dialog Damai Soal Ukraina
-
Ukraina Klaim Serangan Militernya Pangkas Produksi Minyak Rusia ke Level Terendah
-
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku
Terkini
-
Kepala Bakom RI: Makan Bergizi Gratis Mandat Rakyat, Tak Bisa Dihentikan
-
Kanselir Jerman Friedrich Merz: Eropa Siap Dialog Damai Soal Ukraina
-
Ukraina Klaim Serangan Militernya Pangkas Produksi Minyak Rusia ke Level Terendah
-
Batas Akhir MagangHub Kemnaker 18 Juni, Ini Syarat Pencairan Uang Saku
-
Menteri HAM Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pelanggaran HAM