Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas perantara yang diduga mengalirkan uang suap terkait kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok tersebut diketahui berinisial ZA.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa ZA berperan sebagai jembatan penyerahan uang kepada sejumlah anggota pansus.
"Fakta yang kami temukan adalah benar ada saksi atas nama ZA yang menjadi perantara penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Meski demikian, Achmad menjelaskan bahwa uang yang bersumber dari pihak Yaqut tersebut belum sempat didistribusikan kepada para anggota DPR. Saat ini, dana tersebut diyakini masih berada dalam penguasaan sang perantara.
"Fakta yang kami temukan, (uang) masih dipegang oleh saudara ZA," tambahnya.
Pernyataan ini merujuk pada pengembangan penyelidikan atas dugaan aliran dana senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp16 miliar) untuk memengaruhi Pansus Haji DPR RI.
Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024. Pada awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2024, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sendiri sempat menjalani dinamika penahanan. Setelah ditahan pada 12 Maret 2026, ia sempat berstatus tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret. Namun, lima hari berselang, KPK mencabut status tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke rutan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, masih berstatus saksi meski sempat menjalani pencegahan ke luar negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
Terpopuler
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Merasa Kehilangan, ASBAK Band Pilih 'Hidup Tanpa Cinta'
Terkini
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
-
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Targetkan Biaya Logistik Turun