Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas perantara yang diduga mengalirkan uang suap terkait kuota haji dari pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok tersebut diketahui berinisial ZA.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa ZA berperan sebagai jembatan penyerahan uang kepada sejumlah anggota pansus.
"Fakta yang kami temukan adalah benar ada saksi atas nama ZA yang menjadi perantara penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Meski demikian, Achmad menjelaskan bahwa uang yang bersumber dari pihak Yaqut tersebut belum sempat didistribusikan kepada para anggota DPR. Saat ini, dana tersebut diyakini masih berada dalam penguasaan sang perantara.
"Fakta yang kami temukan, (uang) masih dipegang oleh saudara ZA," tambahnya.
Pernyataan ini merujuk pada pengembangan penyelidikan atas dugaan aliran dana senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp16 miliar) untuk memengaruhi Pansus Haji DPR RI.
Perjalanan Kasus Kuota Haji Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 saat KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024. Pada awal Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2024, kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sendiri sempat menjalani dinamika penahanan. Setelah ditahan pada 12 Maret 2026, ia sempat berstatus tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret. Namun, lima hari berselang, KPK mencabut status tersebut dan kembali menjebloskan Yaqut ke rutan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Sementara itu, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, masih berstatus saksi meski sempat menjalani pencegahan ke luar negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Pastikan Layanan Publik dan Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFH
-
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol
-
KPK Telusuri Keuntungan Tak Sah Tiga Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terpopuler
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
KPK Ungkap Sosok ZA, Perantara Suap Yaqut Cholil ke Pansus Haji DPR
-
Blokade Selat Hormuz: China Sebut Langkah Amerika Serikat Tak Selesaikan Masalah
-
Prabowo Tiba di Paris, Siap Bertemu Macron Bahas Kerja Sama Strategis dan Stabilitas Global
-
Lulu Tobing Hilang Ingatan di Film 'Yang Lain Boleh Asal Kau Jangan'
Terkini
-
KPK Pantau Ketat Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional
-
Blokade Selat Hormuz: China Sebut Langkah Amerika Serikat Tak Selesaikan Masalah
-
Prabowo Tiba di Paris, Siap Bertemu Macron Bahas Kerja Sama Strategis dan Stabilitas Global
-
Maraton 5 Jam di Kremlin, Prabowo dan Putin Sepakati Kerja Sama Energi hingga Hilirisasi
-
Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Imah Aing, Ajukan Bantuan Rutilahu Kini Lebih Praktis