Matamata.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama. Keputusan ini diambil meskipun nama Djaka terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Blueray Cargo dengan terdakwa John Field.
Purbaya menegaskan bahwa kementeriannya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam dakwaan belum bisa dijadikan dasar pemberhentian seketika.
"Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Proses hukumnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai sejelas-jelasnya kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menkeu mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka. Ia memastikan bahwa Dirjen Bea Cukai tersebut berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Selain itu, Kemenkeu juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka jika diperlukan.
"Oh iya, ada pendampingan hukum. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil dan segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Ini bukan intervensi, ya," tegas Purbaya.
Secara terpisah, pihak DJBC melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan Bea Cukai menghormati independensi proses persidangan yang sedang berjalan.
Kronologi Kasus Kasus ini mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZL, serta pemilik Blueray Cargo, John Field (JF).
Dalam sidang perdana yang digelar 6 Mei 2026, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam dakwaan. Djaka disebut bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya pernah bertemu dengan para pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami fakta-fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait keterlibatan pihak-pihak yang muncul dalam dakwaan tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Tumbuh 34 Persen, Belanja Negara Mei 2026 Didorong Program Makan Bergizi Gratis dan Bansos
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
Terpopuler
-
Lewat Lagu 'Jangan Ngebut', Cantika Davinca ungkap Kegelisahan Cinta
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia