Matamata.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama. Keputusan ini diambil meskipun nama Djaka terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Blueray Cargo dengan terdakwa John Field.
Purbaya menegaskan bahwa kementeriannya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam dakwaan belum bisa dijadikan dasar pemberhentian seketika.
"Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Proses hukumnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai sejelas-jelasnya kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menkeu mengaku telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka. Ia memastikan bahwa Dirjen Bea Cukai tersebut berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Selain itu, Kemenkeu juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka jika diperlukan.
"Oh iya, ada pendampingan hukum. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil dan segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Ini bukan intervensi, ya," tegas Purbaya.
Secara terpisah, pihak DJBC melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan Bea Cukai menghormati independensi proses persidangan yang sedang berjalan.
Kronologi Kasus Kasus ini mencuat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZL, serta pemilik Blueray Cargo, John Field (JF).
Dalam sidang perdana yang digelar 6 Mei 2026, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam dakwaan. Djaka disebut bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya pernah bertemu dengan para pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami fakta-fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait keterlibatan pihak-pihak yang muncul dalam dakwaan tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
Realisasi APBN Kuartal I 2026: Pendapatan Negara Rp574,9 T, Defisit 0,93 Persen terhadap PDB
-
Menperin Temui Menkeu, Bahas Peluang Insentif Kendaraan Listrik demi Perkuat Industri
-
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mendiktisaintek Minta Penerima Beasiswa LPDP Beri Dampak Nyata untuk Indonesia
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
Pramono Anung Kecewa Laga Persija vs Persib Batal Digelar di GBK
-
AS Tetapkan Iran sebagai Ancaman Terbesar di Timur Tengah dalam Strategi Kontraterorisme Terbaru
Terkini
-
Mendiktisaintek Minta Penerima Beasiswa LPDP Beri Dampak Nyata untuk Indonesia
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
Pramono Anung Kecewa Laga Persija vs Persib Batal Digelar di GBK
-
AS Tetapkan Iran sebagai Ancaman Terbesar di Timur Tengah dalam Strategi Kontraterorisme Terbaru
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Dilepas Wapres Gibran