Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengawas, proktor, maupun penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil guna menjaga integritas penyelenggaraan ujian nasional.
"Mereka yang melanggar nanti kita berikan sanksi dan catatan khusus," ujar Abdul Mu'ti usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4).
Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data nasional yang mencakup nama pengawas, lokasi, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyayangkan adanya oknum yang justru tidak disiplin saat menjalankan tugas negara.
"Kami sudah ada datanya. Misalnya, ada pengawas yang melakukan live video, ada yang merokok; kami punya nama dan asal sekolahnya," lanjutnya.
Mengenai bentuk sanksi, Mendikdasmen menjelaskan bahwa hukuman akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah pelarangan menjadi pengawas ujian di masa mendatang.
"Jika pelanggarannya berat, kami tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, untuk pelanggaran ringan yang masih bisa diperbaiki, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mu'ti.
Berdasarkan data kementerian, beberapa nama pengawas dan sekolah yang terbukti melanggar aturan selama TKA jenjang SMP antara lain:
- Sulaiman (SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam, Sampang): Melakukan live TikTok dan merokok saat ujian.
- Krisman Dohona (SMPN 1 Gunung Sitoli): Mengunggah foto soal TKA ke Facebook.
- Yeppi Wardhana (SMPN 1 Manisrenggo, Klaten): Melakukan live TikTok saat ujian.
- Maimun (SMPN 3 Samudera, Aceh Utara): Melakukan live TikTok saat ujian.
- Aswita Yosefa Manalu (SMP 6 PSKD, Depok): Mengunggah gambar layar soal ke Facebook.
Selain individu, sejumlah sekolah juga tercatat melakukan pelanggaran melalui akun resmi lembaga, yakni MTs NW Borotumbuh (Lombok Timur) yang melakukan live TikTok, serta SMPN 2 Cilaku (Cianjur) yang mengunggah gambar layar ujian dan kode soal di Facebook. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Mendikdasmen Ancam 'Blacklist' Pengawas TKA yang Curang: Ini Serius demi Kejujuran
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Mendikdasmen Abdul Muti Dijadwalkan Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar
-
Mendikdasmen: 18 Sekolah di Aceh Masih Belajar di Tenda Pascabencana
-
SE Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026: Instruksi Pagi Ceria dan Upacara Bendera di Sekolah
Terpopuler
-
Rumah Perubahan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Waktunya STARt Bersama TikTok Shop Tokopedia
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
-
Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Papua: Tinjau Bandara Douw Aturure dan Proyek IKN Papua
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
-
Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar
Terkini
-
Kunjungan Kerja Wapres Gibran di Papua: Tinjau Bandara Douw Aturure dan Proyek IKN Papua
-
Konflik Israel-Hizbullah Memanas, DPR RI Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan 934 WNI di Lebanon
-
Pakar Nilai Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi April 2026 Sebagai Langkah Koreksi yang Wajar
-
KAA ke-71: Menbud Fadli Zon Tegaskan Budaya Sebagai Jembatan Perdamaian Dunia
-
Ketua DPRD Kaltara Tekankan Harmoni Pusat-Daerah Usai Retret di Magelang