Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengawas, proktor, maupun penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil guna menjaga integritas penyelenggaraan ujian nasional.
"Mereka yang melanggar nanti kita berikan sanksi dan catatan khusus," ujar Abdul Mu'ti usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4).
Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data nasional yang mencakup nama pengawas, lokasi, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyayangkan adanya oknum yang justru tidak disiplin saat menjalankan tugas negara.
"Kami sudah ada datanya. Misalnya, ada pengawas yang melakukan live video, ada yang merokok; kami punya nama dan asal sekolahnya," lanjutnya.
Mengenai bentuk sanksi, Mendikdasmen menjelaskan bahwa hukuman akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah pelarangan menjadi pengawas ujian di masa mendatang.
"Jika pelanggarannya berat, kami tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, untuk pelanggaran ringan yang masih bisa diperbaiki, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mu'ti.
Berdasarkan data kementerian, beberapa nama pengawas dan sekolah yang terbukti melanggar aturan selama TKA jenjang SMP antara lain:
- Sulaiman (SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam, Sampang): Melakukan live TikTok dan merokok saat ujian.
- Krisman Dohona (SMPN 1 Gunung Sitoli): Mengunggah foto soal TKA ke Facebook.
- Yeppi Wardhana (SMPN 1 Manisrenggo, Klaten): Melakukan live TikTok saat ujian.
- Maimun (SMPN 3 Samudera, Aceh Utara): Melakukan live TikTok saat ujian.
- Aswita Yosefa Manalu (SMP 6 PSKD, Depok): Mengunggah gambar layar soal ke Facebook.
Selain individu, sejumlah sekolah juga tercatat melakukan pelanggaran melalui akun resmi lembaga, yakni MTs NW Borotumbuh (Lombok Timur) yang melakukan live TikTok, serta SMPN 2 Cilaku (Cianjur) yang mengunggah gambar layar ujian dan kode soal di Facebook. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Lebih Tenang Mengajar
-
DPR Desak Pemerintah Hapus 'Kasta' Guru: Jadikan Semua PNS, Bukan PPPK
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink
-
Mendikdasmen: Deep Learning Jadi Ikhtiar Wujudkan Cita-Cita Ideal Pendidikan
-
Prabowo Targetkan Revitalisasi 288 Ribu Sekolah dan Digitalisasi Kelas hingga 2028
Terpopuler
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
-
Hyrox Resmi Masuk FIT HUB, Gym Favorit Generasi Muda di Indonesia
-
Puan Sebut Kehadiran Presiden Prabowo di Sidang KEM-PPKF 2027 Jadi Momentum Strategis
-
Kemlu Konfirmasi 9 WNI Peserta Flotilla Gaza Ditangkap Militer Israel
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
Terkini
-
Prabowo Minta Menteri Pangkas Birokrasi: Jangan Peras Pengusaha
-
Puan Sebut Kehadiran Presiden Prabowo di Sidang KEM-PPKF 2027 Jadi Momentum Strategis
-
Kemlu Konfirmasi 9 WNI Peserta Flotilla Gaza Ditangkap Militer Israel
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
-
Kemdiktisaintek Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Rampung 2028