Matamata.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa guru di berbagai daerah kini dapat mengajar dengan lebih tenang. Hal ini terjadi menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah krusial dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pendidik non-ASN selama masa transisi.
Respons positif salah satunya datang dari Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi suntikan motivasi bagi para guru untuk terus memberikan performa terbaik di tengah berbagai tantangan.
"Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami," ujar Pramita dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
Senada dengan Pramita, rekan sejawatnya di SMPN 2 Kerambitan, Ni Putu Yeni Pramita, menyebut SE tersebut menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mengatur penugasan guru non-ASN. Dengan begitu, proses belajar mengajar di sekolah dipastikan tetap berjalan optimal.
"Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi. Mari bersama-sama mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua demi generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing," kata Yeni.
Dampak instan dari kebijakan ini juga dirasakan langsung oleh guru SD Negeri 10 Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Prengki Mahendra. Ia mengaku SE ini berhasil menghapus kecemasan mendalam yang selama ini menghantui para guru honorer terkait status dan masa depan mereka di sekolah negeri.
"Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya, kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah," ungkap Prengki.
Prengki menambahkan, SE Mendikdasmen ini bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan bentuk pengakuan nyata negara atas pengabdian para guru honorer yang selama ini berada di garda terdepan ruang kelas.
Ia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan pemerintah daerah yang dinilai konsisten memperjuangkan nasib tenaga pendidik di daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan nasib guru honorer. Semoga kami semakin semangat untuk terus mengabdi dan mendidik generasi penerus bangsa," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Desak Pemerintah Hapus 'Kasta' Guru: Jadikan Semua PNS, Bukan PPPK
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink
-
Wawako Jakarta Utara Tekankan 5 Kebijakan Strategis Kemendikdasmen di Hardiknas 2026
-
Mendikdasmen: Deep Learning Jadi Ikhtiar Wujudkan Cita-Cita Ideal Pendidikan
-
Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian
Terpopuler
-
Usut Dugaan Markup Sepatu Sekolah, Mensos Copot Dua Pejabat Kemensos
-
Presiden Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Menkop: Siap Jadi Offtaker Produk Lokal
-
DPR Dukung Perubahan Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa agar Selaras Istilah Global
-
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Lebih Tenang Mengajar
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
Terkini
-
Usut Dugaan Markup Sepatu Sekolah, Mensos Copot Dua Pejabat Kemensos
-
Presiden Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Menkop: Siap Jadi Offtaker Produk Lokal
-
DPR Dukung Perubahan Nomenklatur Prodi Teknik Menjadi Rekayasa agar Selaras Istilah Global
-
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II, Kuota 30 Ribu Peserta
-
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru