Matamata.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan calon murid berusia di bawah 7 tahun tetap bisa mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Syaratnya, anak tersebut dinyatakan siap secara psikis dan memiliki kesiapan belajar.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," ujar Gogot usai penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Gogot memaparkan, calon murid yang bisa memanfaatkan jalur pengecualian ini adalah anak berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan. Selain kesiapan psikis, mereka harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
Kondisi tersebut wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog profesional di daerah setempat.
"Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap dari psikolog yang terpercaya. Jika ada, mereka bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus mutlak usianya 7 tahun," tambah Gogot.
Kebijakan anyar ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Menurutnya, pelonggaran aturan ini menjawab keresahan masyarakat. Sebelumnya, DPR banyak menerima keluhan tentang anak-anak yang terpaksa putus sekolah hanya karena terbentur kendala usia saat mendaftar SD.
"Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan, tidak lagi harus tujuh tahun. Kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan ini," kata Himmatul di lokasi yang sama.
Himmatul menambahkan, substansi mengenai fleksibilitas usia ini juga telah dimasukkan ke dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Dalam naskah revisi terbaru, kami sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk masuk ke lingkungan pendidikan," tegasnya. (Antara)
Baca Juga
Tag
Berita Terkait
-
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Guru Non-ASN Lebih Tenang Mengajar
-
DPR Desak Pemerintah Hapus 'Kasta' Guru: Jadikan Semua PNS, Bukan PPPK
-
Wawako Jakarta Utara Tekankan 5 Kebijakan Strategis Kemendikdasmen di Hardiknas 2026
-
Mendikdasmen Ancam 'Blacklist' Pengawas TKA yang Curang: Ini Serius demi Kejujuran
-
Kemendikdasmen: Program Makan Bergizi Gratis Efektif Tingkatkan Fokus Belajar Murid
Terpopuler
-
Kemendikdasmen: Anak di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya
-
Charles Gozali Hadirkan Badut Gendong, Horor-Action Penuh Teror dan Luka yang Menguras Emosi
-
Kasus Blueray Cargo: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
-
Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
Terkini
-
Kasus Blueray Cargo: Menkeu Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi
-
Bernilai Rp10,1 Miliar, Kemensos Lelang 6,2 Kg Emas dan Mutiara untuk Bantu Keluarga Rentan
-
Menkeu Purbaya Optimistis IHSG Menguat Setelah Investor Pahami Fungsi BUMN Ekspor
-
Kementerian ESDM Matangkan Skema Distribusi CNG 3 Kg, Tabung Pakai Sistem Pinjam
-
KPK Dukung Program Makan Bergizi Gratis Lewat Penguatan Pencegahan Korupsi