Elara | MataMata.com
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk mengatur pembentukan badan khusus pengelola aset hasil rampasan. Hal ini diperlukan guna memastikan aset yang disita tetap terjaga nilai ekonomisnya sebelum menjadi kekayaan negara.

"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor pengelolaan yang tidak optimal," ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Rikwanto menjelaskan bahwa badan khusus tersebut nantinya bisa bernaung di bawah Kejaksaan, lembaga independen, atau bentuk lain sesuai kesepakatan pembahasan RUU. Menurutnya, pengelolaan aset saat ini menjadi tantangan besar, terutama jika objek yang dirampas berupa operasional bisnis skala besar.

"Objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah. Ini bisa mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar yang membutuhkan manajemen khusus agar tetap produktif," tambahnya.

Meski mendorong penguatan wewenang negara, politisi ini menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional. Setiap tindakan perampasan wajib didasarkan pada pembuktian tindak pidana, bukan atas dasar kecurigaan semata.

Ia menjelaskan, Badan Keahlian DPR RI telah merumuskan nomenklatur dengan judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana". Penekanan frasa tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyitaan harta warga negara.

"Jadi bukan tiba-tiba ada orang yang penghasilannya besar, lalu dianggap aneh dan langsung dilakukan upaya perampasan. Tidak begitu. Harus ada dasar tindak pidana yang kuat," tegas Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses penegakan hukum wajib menghormati hak pihak terkait, termasuk hak waris pihak ketiga yang tidak terlibat pidana.

"Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Inilah yang menjadi pedoman kami dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan," pungkasnya. (Antara)

Load More