Matamata.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan dan melindungi produsen dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026 mendatang.
"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/4).
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memperluas daftar komoditas yang masuk dalam ruang lingkup pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.
Budi menegaskan, dengan adanya aturan ini, para importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Izin tersebut hanya bisa diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini juga bertujuan mengembalikan minat petani dalam membudidayakan komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah.
"Penurunan minat petani membudidayakan komoditas tersebut salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," ungkap Gilang.
Berdasarkan Permendag 11/2026, terdapat spesifikasi dokumen yang harus dipenuhi importir sesuai jenis komoditasnya:
- Gandum Pakan, Bungkil Kedelai, Kacang Hijau, dan Kacang Tanah: Wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis Kementan.
- Beras Pakan: Wajib memiliki PI dengan persyaratan Neraca Komoditas (NK) dan Laporan Surveyor (LS).
- Buah Pir: Wajib memiliki PI, bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage), dokumen informasi produk hortikultura, serta Laporan Surveyor (LS).
Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, DPR Puji Akselerasi Swasembada Pangan Mentan Amran
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
RI Capai Swasembada Plus, Mentan Optimistis Hadapi El Nino Meski Krisis Pangan Global
-
Lampaui Target! Belanja Masyarakat Awal 2026 Tembus Rp184 Triliun, Sektor Hiburan Laris Manis
-
Titiek Soeharto: Pembahasan Bulog Jadi Badan Otonom Tunggu Keputusan Pemerintah
Terpopuler
-
China Berkomitmen Jaga Keamanan Energi Global di Tengah Krisis Selat Hormuz
-
Wamendiktisaintek Stella Christie: ASN Harus Kuasai 'Deep Thinking' untuk Hadapi Tantangan Digital
-
Kemendag Perketat Impor Komoditas Pertanian Mulai 8 Mei 2026, Ini Daftar Aturannya
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
Pemerintah Kucurkan Rp57 Miliar untuk 122 Program Riset Kampus
Terkini
-
China Berkomitmen Jaga Keamanan Energi Global di Tengah Krisis Selat Hormuz
-
Wamendiktisaintek Stella Christie: ASN Harus Kuasai 'Deep Thinking' untuk Hadapi Tantangan Digital
-
Pemerintah Kucurkan Rp57 Miliar untuk 122 Program Riset Kampus
-
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Energi Paling Lambat 2029
-
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR