Elara | MataMata.com
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq, berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi penukaran mata uang asing atau valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran tersebut dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi pada Selasa (5/5/2026). Kedua saksi tersebut adalah LAA, staf perusahaan keluarga Fadia Arafiq (PT Raja Nusantara Berjaya), dan seorang pihak swasta berinisial IS.

"Pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan nonaktif," ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Budi menjelaskan, penyidik KPK menduga kuat bahwa uang asing yang ditukarkan tersebut bersumber atau berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini menjerat Fadia.

Sebagai informasi, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026 lalu. Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. OTT ini merupakan penindakan ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

KPK menduga Fadia terlibat dalam konflik kepentingan dengan mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebagai pemenang sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Dalam melancarkan aksinya, Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana sebesar Rp19 miliar dari nilai kontrak pengadaan tersebut. Dari total uang tersebut, sebanyak Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia—yang juga dikenal sebagai mantan penyanyi lagu anak-anak Cik Cik Bum Bum—dan keluarganya.

Sementara itu, sebesar Rp2,3 miliar mengalir kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga (ART)-nya, Rul Bayatun, sedangkan sisa Rp3 miliar lainnya berupa tunai yang belum sempat dibagikan saat OTT terjadi. (Antara)

Load More