Matamata.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berpartisipasi dalam flotilla kemanusiaan ke Jalur Gaza telah ditangkap dan ditahan oleh pasukan militer Israel yang menyergap kapal mereka.
“Berdasarkan informasi terkini, 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi GSF 2.0 semuanya dilaporkan telah ditangkap Israel,” kata Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, saat dikonfirmasi tertulis di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Di antara 9 WNI yang ditahan tersebut, terdapat tiga jurnalis media nasional yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.
Nabyl memastikan bahwa Kemlu RI bersama perwakilan RI di kawasan terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat dan seluruh pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh WNI dalam keadaan aman dan terlindungi.
"Indonesia mendesak pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan," tegas Nabyl.
Ia menambahkan bahwa seluruh jalur diplomatik dan langkah kekonsuleran tengah dimaksimalkan hingga para WNI dapat kembali ke tanah air dengan selamat.
Sebelumnya, Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa situasi di lapangan sangat dinamis. Penangkapan terbaru ini merupakan kelanjutan setelah posisi 5 WNI pertama dilaporkan ditahan pada Senin (18/5/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, KBRI di Kairo, Roma, Amman, dan Istanbul telah disiagakan sejak Selasa (19/5/2026) untuk mempersiapkan langkah penanganan evakuasi.
"Perwakilan RI siap melakukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan pengganti apabila paspor mereka disita, serta memberikan dukungan medis apabila diperlukan," ujar Yvonne.
Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal pembawa bantuan kemanusiaan dan menangkap para relawan internasional.
Yvonne menegaskan, situasi ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional demi menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kepada rakyat Palestina. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Wamenlu RI: Infrastruktur AI dan Data Center Picu Ancaman Baru Krisis Air Global
-
Bebas dari Penjara Israel, 9 Relawan Flotilla Asal Indonesia Mengaku Dipukuli dan Disetrum
-
Kemenlu RI: Pertemuan Xi Jinping-Donald Trump Bawa Suasana Positif di SOM APEC 2026
-
AS Sanksi Empat Aktivis Armada Bantuan Gaza, Tuduh Terkait Jaringan Hamas
-
DPR Desak Kemenlu Gerak Cepat Selamatkan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Kejar Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5 Persen di 2027
-
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan
-
Penuh Emosi dan Kecewa, Band Dadali Resmi Rilis Lagu 'Disaat Kau Berubah'
-
Bapanas Kawal Mutu Beras Ekspor ke Malaysia, Bulog Sebut Harga di Atas HET
-
Tim Kepresidenan Rilis Buku 'Presiden Solusi', Dokumentasikan 108 Kebijakan Prabowo Subianto
Terkini
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Kejar Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,5 Persen di 2027
-
Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden, Mensesneg: Sesuai Kebutuhan
-
Bapanas Kawal Mutu Beras Ekspor ke Malaysia, Bulog Sebut Harga di Atas HET
-
Tim Kepresidenan Rilis Buku 'Presiden Solusi', Dokumentasikan 108 Kebijakan Prabowo Subianto
-
Mentan Koordinasikan Rencana Kenaikan HET Minyakita ke Mendag dan Menko Pangan