Elara | MataMata.com
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting dan strategis.

Hal itu disampaikan Puan saat membuka Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri kabinet, pimpinan lembaga, serta ketua umum partai politik.

"Kehadiran Bapak Presiden tentu saja akan menjadi momentum yang penting dan strategis untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN tahun 2027 diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Puan.

Puan menjelaskan, KEM-PPKF merupakan rancangan awal yang krusial sebagai dasar penyusunan APBN 2027. Dokumen ini tidak hanya menentukan arah postur anggaran, tetapi juga dirancang untuk mengantisipasi berbagai risiko ekonomi global dan domestik.

Melalui KEM-PPKF 2027, APBN diharapkan mampu menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Artinya, pertumbuhan tidak sekadar bertumpu pada angka Produk Domestik Bruto (PDB), melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Asumsi makro dan arah fiskal dalam KEM-PPKF juga akan memberi sinyal kepada investor, dunia usaha, pemerintah daerah, serta pelaku pasar mengenai ruang gerak perekonomian nasional pada tahun 2027," tutur Puan menambahkan.

Menurut Puan, rancang bangun anggaran ini sangat dinantikan oleh masyarakat luas agar manfaat pembangunan nasional dapat dirasakan secara nyata dan merata.

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan dua poin penting lainnya. Pertama, pelaporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk disahkan menjadi RUU usul resmi DPR RI. (Antara)

Load More