Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum penting dan strategis.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri kabinet, pimpinan lembaga, serta ketua umum partai politik.
"Kehadiran Bapak Presiden tentu saja akan menjadi momentum yang penting dan strategis untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN tahun 2027 diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Puan.
Puan menjelaskan, KEM-PPKF merupakan rancangan awal yang krusial sebagai dasar penyusunan APBN 2027. Dokumen ini tidak hanya menentukan arah postur anggaran, tetapi juga dirancang untuk mengantisipasi berbagai risiko ekonomi global dan domestik.
Melalui KEM-PPKF 2027, APBN diharapkan mampu menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Artinya, pertumbuhan tidak sekadar bertumpu pada angka Produk Domestik Bruto (PDB), melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
"Asumsi makro dan arah fiskal dalam KEM-PPKF juga akan memberi sinyal kepada investor, dunia usaha, pemerintah daerah, serta pelaku pasar mengenai ruang gerak perekonomian nasional pada tahun 2027," tutur Puan menambahkan.
Menurut Puan, rancang bangun anggaran ini sangat dinantikan oleh masyarakat luas agar manfaat pembangunan nasional dapat dirasakan secara nyata dan merata.
Selain agenda penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan dua poin penting lainnya. Pertama, pelaporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk disahkan menjadi RUU usul resmi DPR RI. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Presiden Prabowo Beli Sapi Kurban 1,05 Ton dari Peternak Bantul
-
Wamendag Roro Esti Bidik Peningkatan Kerja Sama Ekonomi RI-Rusia, Targetkan FTA Rampung 2026
Terpopuler
-
Puan Sebut Kehadiran Presiden Prabowo di Sidang KEM-PPKF 2027 Jadi Momentum Strategis
-
Kemlu Konfirmasi 9 WNI Peserta Flotilla Gaza Ditangkap Militer Israel
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
-
Kemdiktisaintek Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Rampung 2028
-
Mentan Pastikan Implementasi B50 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng Domestik
Terkini
-
Kemlu Konfirmasi 9 WNI Peserta Flotilla Gaza Ditangkap Militer Israel
-
Ini Alasan Presiden Prabowo Sampaikan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR
-
Kemdiktisaintek Targetkan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Rampung 2028
-
Mentan Pastikan Implementasi B50 Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng Domestik
-
Kemenlu RI: Pertemuan Xi Jinping-Donald Trump Bawa Suasana Positif di SOM APEC 2026