Matamata.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal adalah sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur oleh undang-undang.
Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5), Donny menjelaskan bahwa pelibatan ini menggunakan mekanisme perbantuan kepada Polri. Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang, serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.
Meski demikian, Donny menggarisbawahi bahwa pelibatan TNI sama sekali tidak mencakup wewenang penegakan hukum. Ranah tersebut sepenuhnya tetap menjadi otoritas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam praktiknya, TNI AD hanya bertugas menyokong Polri melalui kegiatan preventif. Mulai dari patroli bersama hingga memberikan edukasi humanis kepada masyarakat mengenai pencegahan kejahatan jalanan.
TNI AD berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dukungan Panglima TNI
Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas sebelumnya menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah merestui prajurit untuk membantu Polri mengatasi begal.
Nas meluruskan bahwa tidak ada instruksi operasi khusus dari Panglima TNI untuk pemberantasan begal. Restu yang diberikan murni berbentuk dukungan atas permintaan Polri.
"Prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).
Nas kembali memastikan bahwa personel TNI tidak akan mengintervensi proses hukum, seperti menangkap atau memeriksa pelaku begal. Kehadiran TNI di lapangan murni untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman kejahatan jalanan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polda Aceh Ingatkan Warga Tak Jadikan Piala Dunia 2026 Ajang Judi dan Konvoi
-
TNI AD Kolaborasi dengan Kemenko Pangan, Ini 3 Fokus Utama Pengelolaan Sampah
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kumpulkan Panglima TNI dan Deretan Purnawirawan, Bahas Dukungan Program Pemerintah
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Cek Kesiapan Prajurit Yonif TP 845 Ksatria Satam di Babel
-
KSAD Siapkan Hingga Satu Brigade Personel TNI AD untuk Misi Perdamaian di Gaza
Terpopuler
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
-
ARTJOG 2026 Dibuka, Seni Jadi Ruang Dialog Antargenerasi
-
Pemerintah Akselerasi Program Bedah Rumah, Targetkan 400 Ribu Unit di 2026
-
Kemendag: Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di World of Coffee Bangkok
-
Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Terkini
-
Pemerintah Akselerasi Program Bedah Rumah, Targetkan 400 Ribu Unit di 2026
-
Kemendag: Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di World of Coffee Bangkok
-
Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Kunjungi Gorontalo, Wapres Gibran Cek Bendungan Raksasa dan Kumpul Bareng 30 Ribu Petani
-
Libur Sekolah 2026, Makan Bergizi Gratis di Depok Dihentikan Sementara