Madinah | MataMata.com
Ahmad Dhani.

Matamata.com - Ahmad Dhani unggah fotonya di Polda Jawa Timur, Senin (12/11/2018). Di foto tersebut, suami penyanyi Mulan Jameela ini berpose layaknya seorang tersangka.

Ahmad Dhani tampak memegang papan bertuliskan nama lengkap, tanggal, serta pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:
Benarkah Maia Estianty - Irwan Mussry Gelar Resepsi di GBK?

Uniknya, bukannya serius, Ahmad Dhani justru tertawa lebar saat difoto. Di caption, Ahmad Dhani menulsikan pesan jika dirinya sama sekali tak gentar dengan status tersebut.

"Pertama kali foto begini, kayak maling motor," tulis Ahmad Dhani.

Foto Ahmad Dhani sebagai TSK di Polda Jatim. [Instagram]

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran idiot oleh Polda Jawa Timur.

Baca Juga:
Ahmad Dhani - Fadli Zon Garap Lagu Sontoloyo, Buat Siapa?

Senin (12/11/2018), Ahmad Dhani diketahui kembali mendatangi Polda Jatim. Kali ini, eks suami Maia Estianty ini datang untuk menyerahkan handphone yang digunakan ngevlog sebagai barang bukti.

Selain menyerahkan barang bukti berupa handphone, suami Mulan Jameelah itu juga menghadirkan saksi ahli yang meringankan.

Baca Juga:
Foto: Style Hijab Terbaru Nikita Mirzani, Yes or No?

Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggeledah rumah politisi Gerindra Ahmad Dhani, Kamis atau Jumat pekan ini. Itu disebabkan, Ahmad Dhani tak kunjung memberikan barang bukti terkait kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot.

Dalam kasus ujaran idiot ini, Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan Ahmad Dhani telah dua kali membatalkan janjinya untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.

Ahmad Dhani menunda menyerahkan BB dengan alasan masih ingin mentransfer data-data di handphonenya. Namun jika sampai hari ini tak hadir, pihaknya telah siap ke Jakarta untuk menggeledah rumah Dhani.

Load More