Angel Lelga dan Vicky Prasetyo. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Kasus penggerebekan Angel Lelga oleh suaminya, Vicky Prasetyo bikin gempar publik. Bukan kasusnya, tapi kekecewaan publik pada stasiun televisi terkait ditayangkannya penggerebakan tersebut.

Untuk kasus Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, tampaknya publik sudah muak dan bosan. Hal-hal yang menyangkut Vicky Prasetyo maupun Angel Lelga telah dianggap sebagai gimick semata.

Maka ketika stasiun televisi menyiarkan tayangan penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, publik miris karena kejadian itu bisa ditonton oleh anak-anak. Sekarang ini, masyarakat lebih membutuhkan tayangan yang mendidik.

Baca Juga:
5 Potret Wajah Manis di Balik Seramnya Sosok Mak Lampir

Mengingat Indonesia sekarang ini krisis tayangan yang berbobot, publik semakin ramai mengadu pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kini, beredar kabar jika KPI telah melayangkan sanksi kepada empat stasiun televisi yang menyiarkan penggerebekan Angel Lelga.

Kabar ini diketahui lewat web resmi KPI, yakni www.kpi.go.id yang tayang hari ini, Rabu (28/11/2018). Disebutkan bahwa KPI sudah memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk empat stasiun televisi tersebut.

Adapun empat stasiun televisi yang diberi sanksi yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Keempat program acara tersebut masuk kategori dalam pelanggaran pasal P3 dan SPS tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Baca Juga:
Gaya Maia Estianty saat Foto Bareng 5 Seleb Hollywood, Bikin Iri

Menurut KPI, tayangan penggerebekan Angel Lelga masuk dalam kategori pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo. (Suara.com/Sumarni)

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menuturkan pihaknya langsung mengumpulkan bahan dan bukti setelah tak lama acara penggerebekan tersebut tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelasnya.

Baca Juga:
Gading Marten Cerai, Begini Cara Roy Marten Tegarkan Putranya

Sanksi yang lebih keras akan diberikan pada keempat stasiun televisi tersebut jika pelanggaran yang sama kembali terulang. 

Load More