Matamata.com - Kasus penggerebekan Angel Lelga oleh suaminya, Vicky Prasetyo bikin gempar publik. Bukan kasusnya, tapi kekecewaan publik pada stasiun televisi terkait ditayangkannya penggerebakan tersebut.
Untuk kasus Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, tampaknya publik sudah muak dan bosan. Hal-hal yang menyangkut Vicky Prasetyo maupun Angel Lelga telah dianggap sebagai gimick semata.
Maka ketika stasiun televisi menyiarkan tayangan penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo, publik miris karena kejadian itu bisa ditonton oleh anak-anak. Sekarang ini, masyarakat lebih membutuhkan tayangan yang mendidik.
Mengingat Indonesia sekarang ini krisis tayangan yang berbobot, publik semakin ramai mengadu pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kini, beredar kabar jika KPI telah melayangkan sanksi kepada empat stasiun televisi yang menyiarkan penggerebekan Angel Lelga.
Kabar ini diketahui lewat web resmi KPI, yakni www.kpi.go.id yang tayang hari ini, Rabu (28/11/2018). Disebutkan bahwa KPI sudah memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk empat stasiun televisi tersebut.
Adapun empat stasiun televisi yang diberi sanksi yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi). Keempat program acara tersebut masuk kategori dalam pelanggaran pasal P3 dan SPS tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Menurut KPI, tayangan penggerebekan Angel Lelga masuk dalam kategori pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menuturkan pihaknya langsung mengumpulkan bahan dan bukti setelah tak lama acara penggerebekan tersebut tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelasnya.
Sanksi yang lebih keras akan diberikan pada keempat stasiun televisi tersebut jika pelanggaran yang sama kembali terulang.
Berita Terkait
-
Selamat! Vicky Prasetyo jadi Ketua Umum Organisasi Sosial: Anggotanya Sudah 34 Provinsi
-
Bangun 23 Villa Senilai Rp 12 Miliar, Vicky Prasetyo Rambah Bisnis Wisata
-
Belajar dari China, KPI Pusat Gali Masukan Atur Media Digital untuk Revisi UU Penyiaran
-
Gandeng Desainer Kara Brides, Vicky Prasetyo Mau Nikah Lagi
-
Bact To Stelan Pabrik? Tabiat Asli Marshanda Dikuliti Warganet Usai Posting Foto Vulgar Bareng Cowok Bule: Pantes...
Terpopuler
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
-
Lupa Daratan, Uji Nyali Ernest Prakasa Membongkar Ego Seorang Bintang lewat Vino G. Bastian
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season