Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan ujaran kebencian .
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.
Ratmoho juga memerintahkan barang bukti disita, kemudian dimusnahkan.
Dalam putusan ini, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus Dhani ini berawal dari cuitannya di Twitter yang berbunyi " Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-.
Gara-gara itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
-
Ahmad Dhani Dituding Idap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh Warganet, Ini Reaksi Maia Estianty
-
Musisi Maia Estianty Doakan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Tak Diganggu Orang Ketiga
-
Resepsi Al Ghazali dan Alyssa Daguise Usung Tradisi Barat, Maia Estianty Diajak Dansa
Terpopuler
-
Dari Jakarta Hingga Jayapura, Special Screening Film Timur Banjir Antusiasme Penonton
-
BGN Perketat SOP MBG, Distribusi Makanan Kini Hanya Sampai Depan Pagar Sekolah
-
Stok Pangan DIY Dipastikan Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Soroti Rekrutmen Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
-
Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet SEA Games, Kirim Salam dan Siapkan Bonus Rp1 Miliar
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season