Madinah | MataMata.com
Ahmad Dhani Prasetyo. [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan ujaran kebencian .

Baca Juga:
Polri Kerahkan 100 Personel Jaga Ahmad Dhani

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.

Ahmad Dhani dan Dul. [Suara.com/Ismail]

Ratmoho juga memerintahkan barang bukti disita, kemudian dimusnahkan.

Dalam putusan ini, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:
Penampilan Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan atas kasus Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (26/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Kasus Dhani ini berawal dari cuitannya di Twitter yang berbunyi " Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-.

Gara-gara itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Nasib Diputuskan Hari Ini, Ahmad Dhani Ditemani Mulan dan Dul

Load More