Matamata.com - Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan ujaran kebencian .
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho selaku hakim ketua.
Ratmoho juga memerintahkan barang bukti disita, kemudian dimusnahkan.
Dalam putusan ini, Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus Dhani ini berawal dari cuitannya di Twitter yang berbunyi " Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-.
Gara-gara itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
-
Ahmad Dhani Dituding Idap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh Warganet, Ini Reaksi Maia Estianty
Terpopuler
-
Rawat Kecantikan, Jennifer Bachdim Makin Percaya Diri Gunakan Elara Skin Indonesia
-
Cegah DBD! Warga Kalisari Jakarta Timur, Kompak di Pertemuan Jumantik
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo