Kamis, 16 Mei 2024
Madinah | MataMata.com Senin, 28 Januari 2019 | 17:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan dihukum1,5 tahun bui oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian terhadap eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias AHok, hari ini, Senin (28/1/2019)

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan.

Baca Juga:
Tok! Ahmad Dhani Diputus 1,5 Tahun Bui

Ahmad Dhani dinilai terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus Dhani ini berawal dari cuitannya di Twitter yang berbunyi " Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP-.

Gara-gara itu, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Polri Kerahkan 100 Personel Jaga Ahmad Dhani

Berikut foto detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan: 

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

 

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

 

Baca Juga:
Penampilan Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

 

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

 

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

 

Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]