Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ahmad Dhani Prasetyo. [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Seperti diketahui Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang akibat kasus ujaran kebencian yang membelitnya. Namun musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu diusulkan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyusul putusan 1,5 bui yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian. Menurut Fahri Hamzah, Ahmad Dhani sebaiknya dipindah penahanannya dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Ini harapan pribadi saya, supaya kasus besar ini tidak menjadi persoalan. Sama waktu dulu Ahok yang dibawa ke Rutan Cipinang, lalu dipindahkan ke Mako Brimob,” kata Fahri Hamzah pada Suara.com, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga:
Gantikan Billy di Pagi Pagi Pasti Happy, Iis Dahlia Siap Dinyinyiri Netizen

Dia juga berpendapat, pemindahan Ahmad Dhani ke Mako Brimob agar tidak menambah beban dari para petugas di Rutan Cipinang.

Pasalnya, kasus yang ditimpakan kepada Ahmad Dhani dianggap sebagai high profile case (kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat).

Baca Juga:
Dituduh Selingkuh dan Dilaporkan ke KPAI oleh Suami, Ini Reaksi Shezy Idris

“Jadi kalau penanganannya seperti kasus Basuki (Ahok), kemungkinan akan lebih baik. Sebab sedikit banyak, kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini adalah ekor dari kasus lama, seharusnya juga ditangani sama. Saya kita itu yang saya lihat,” lanjut Fahri Hamzah. (Beritajatim.com)

Suara.com/Madinah

Baca Juga:
Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polda Jatim, Berapa Lama?

Load More