Matamata.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk di lembaga maupun BUMN.
Dalam kesempatan pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia, Rabu (18/9), Fahri menegaskan dirinya tunduk pada aturan yang berlaku.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai posisinya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap keputusan sesuai hukum.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri menilai dirinya sudah terbiasa menjadikan aturan sebagai dasar setiap keputusan.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8), menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.
Adapun Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT BTN berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, pada 26 Maret 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPR: Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri Perlu Aturan Turunan
-
Mensesneg: Rangkap Jabatan Mentan Amran untuk Efisiensi Tata Kelola Pangan
-
KPK Dorong Perpres Atur Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
-
MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Harus Fokus Urus Kementerian
-
Inosentius Samsul Janji Jaga MK dari Putusan Kontroversial
Terpopuler
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
-
Listrik Kembali Normal, Aktivitas Warga Aceh Tamiang Mulai Bergerak
-
TNI Pulihkan Akses TarutungSibolga Pascabencana Longsor
-
Jelang Nataru, Wapres Gibran Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nias
Terkini
-
Habiburokhman Nilai KUHAP Baru Jadi Titik Awal Reformasi Kepolisian
-
Kemenhut Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh hingga Sumbar
-
Listrik Kembali Normal, Aktivitas Warga Aceh Tamiang Mulai Bergerak
-
TNI Pulihkan Akses TarutungSibolga Pascabencana Longsor
-
Jelang Nataru, Wapres Gibran Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nias