Matamata.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk di lembaga maupun BUMN.
Dalam kesempatan pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia, Rabu (18/9), Fahri menegaskan dirinya tunduk pada aturan yang berlaku.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai posisinya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap keputusan sesuai hukum.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri menilai dirinya sudah terbiasa menjadikan aturan sebagai dasar setiap keputusan.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8), menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.
Adapun Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT BTN berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, pada 26 Maret 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Anggota DPR: Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri Perlu Aturan Turunan
-
Mensesneg: Rangkap Jabatan Mentan Amran untuk Efisiensi Tata Kelola Pangan
-
KPK Dorong Perpres Atur Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional