Matamata.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk di lembaga maupun BUMN.
Dalam kesempatan pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia, Rabu (18/9), Fahri menegaskan dirinya tunduk pada aturan yang berlaku.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai posisinya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap keputusan sesuai hukum.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri menilai dirinya sudah terbiasa menjadikan aturan sebagai dasar setiap keputusan.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8), menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.
Adapun Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT BTN berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, pada 26 Maret 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Bersiap Bahas Revisi UU Pemilu, Dasco Ingatkan Komisi II Antisipasi Gugatan MK
-
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia