Matamata.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk di lembaga maupun BUMN.
Dalam kesempatan pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia, Rabu (18/9), Fahri menegaskan dirinya tunduk pada aturan yang berlaku.
"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai posisinya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap keputusan sesuai hukum.
Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri menilai dirinya sudah terbiasa menjadikan aturan sebagai dasar setiap keputusan.
"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8), menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.
Adapun Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT BTN berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, pada 26 Maret 2025. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Anggota DPR: Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri Perlu Aturan Turunan
-
Mensesneg: Rangkap Jabatan Mentan Amran untuk Efisiensi Tata Kelola Pangan
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional
Terkini
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026
-
Bahlil Gandeng Swasta Cari Formulasi Harga BBM Nonsubsidi di Tengah Lonjakan Minyak Dunia
-
Investasi Rp3 Triliun, Pemerintah Bangun Proyek PSEL di Makassar untuk Olah Sampah Aglomerasi
-
Menko PMK: Kebijakan NTA Penting untuk Jamin Kesejahteraan Generasi Sandwich
-
Wapres Gibran Dukung Pawai Paskah GMIT Masuk Agenda Wisata Rohani Nasional