Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna "perlindungan hukum" bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata sebelum mekanisme sengketa di Dewan Pers tuntas.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai perlindungan yang mencakup penerapan restorative justice.
Artinya, sanksi hukum hanya bisa menjadi langkah terakhir jika mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya berbunyi singkat: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." MK menilai rumusan tersebut terlalu abstrak dan bersifat dekoratif, sehingga rentan memicu kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui prosedur khusus yang diatur dalam UU Pers.
“Pemaknaan ini harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers,” tegas Guntur.
Mahkamah menggarisbawahi bahwa wartawan memiliki posisi rentan karena aktivitasnya sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan afirmatif ini dipandang bukan sebagai keistimewaan, melainkan instrumen keadilan substantif.
Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan seorang jurnalis media nasional, Rizky Suryarandika. Meski dikabulkan, putusan ini tidak bulat.
Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Kesewenang-wenangan, Hak Prerogatif Presiden Soal Amnesti Digugat ke Mahkamah Konstitusi
-
Jangan Salah Kaprah! Menkum Sebut Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual Haram Dapat RJ
-
Sumut Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice, Kejagung: Penegakan Hukum Kini Lebih Humanis
-
Anggota DPR: Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri Perlu Aturan Turunan
-
Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE
Terpopuler
-
Mensesneg: Presiden Prabowo Pastikan Sistem Pemilu Tetap Utamakan Suara Rakyat
-
Tinjau Banjir Bekasi, Wapres Gibran Instruksikan Forkopimda Turun Langsung Dampingi Korban
-
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu
-
Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!
-
Korlantas Polri: Mobil Baru Wajib Gunakan e-BPKB Mulai Tahun 2027
Terkini
-
Mensesneg: Presiden Prabowo Pastikan Sistem Pemilu Tetap Utamakan Suara Rakyat
-
Tinjau Banjir Bekasi, Wapres Gibran Instruksikan Forkopimda Turun Langsung Dampingi Korban
-
Isu Pilkada Dipilih DPRD Berakhir, Dasco: Tak Ada Revisi UU Pilkada Tahun Ini!
-
Korlantas Polri: Mobil Baru Wajib Gunakan e-BPKB Mulai Tahun 2027
-
Kementrans Perluas Ekspedisi Patriot 2026: Gandeng 10 Kampus dan Targetkan 1.500 Peserta