Matamata.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan batasan yang jelas terkait wewenang Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima melalui perkara pengujian undang-undang nomor 262/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, menguji Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesamaan kedudukan di depan hukum yang diatur dalam UUD 1945.
Dalam argumennya, pemohon menyoroti Pasal 1 UU tersebut yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan pengampunan hanya berdasarkan nasihat tertulis Mahkamah Agung (MA).
Pemohon berpendapat bahwa tanpa keterlibatan lembaga legislatif, hak ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
"Presiden harus mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengeluarkan pengampunan tersebut. Ini sebagai bentuk check and balances agar tidak ada praktik kesewenang-wenangan," tulis pemohon dalam berkasnya, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (9/1/2026).
Selain keterlibatan DPR, para mahasiswa tersebut juga menuntut adanya syarat ketat bahwa amnesti dan abolisi hanya bisa diberikan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini bertujuan agar kepastian hukum tetap terjaga dan tidak mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan.
Adapun perubahan norma yang diusulkan para pemohon untuk Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi adalah sebagai berikut:
"Presiden atas kepentingan negara dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Presiden memberi amnesti dan abolisi ini harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR."
Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis (8/1). Majelis Hakim Panel MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan berkas sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan: Sengketa Harus Lewat Dewan Pers Dahulu
-
Sebut Pilkada Langsung Berbiaya Mahal, Yusril Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD?
-
Anggota DPR: Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri Perlu Aturan Turunan
-
KPK Dorong Perpres Atur Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK
-
Fahri Hamzah Tegaskan Patuh Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan
Terpopuler
-
Gunakan Bahasa Daerah di Film 'Sunda Emperor', Laura Moane Merasa Tertantang
-
Seskab Teddy dan Gubernur Aceh Bahas Penyelesaian 4.000 Hunian Pascabencana
-
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Wamen Isyana Ingatkan Bahaya Manipulasi 'Child Grooming'
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
Terkini
-
Seskab Teddy dan Gubernur Aceh Bahas Penyelesaian 4.000 Hunian Pascabencana
-
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Wamen Isyana Ingatkan Bahaya Manipulasi 'Child Grooming'
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi