Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mempermudah pengawasan praktik politik uang (money politics).
Menurut Yusril, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, instansi pengawas hanya perlu memantau sekitar 20 hingga 35 anggota dewan selama proses pemilihan berlangsung.
"Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding pilkada langsung dengan pemilih satu kabupaten. Mengawasi masyarakat se-kabupaten itu tidak mudah dan peluang politik uang jauh lebih besar," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selain faktor pengawasan, Yusril berpendapat bahwa Pilkada melalui DPRD membuka pintu bagi pemimpin daerah potensial yang selama ini terhambat oleh masalah popularitas dan dana. Ia mengkritik kelemahan Pilkada langsung yang cenderung hanya memenangkan sosok populer seperti artis, tanpa mengedepankan kapabilitas kepemimpinan.
Yusril menilai kondisi tersebut kurang sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Sebab, calon kepala daerah bisa menang hanya karena memiliki modal besar atau popularitas instan.
"Sementara mereka yang betul-betul punya potensi memimpin tidak dapat maju karena mungkin tidak punya dana atau tidak populer seperti selebriti," tambahnya.
Meski memberikan catatan evaluatif, Yusril menegaskan bahwa keputusan akhir terkait mekanisme Pilkada berada di tangan Pemerintah dan DPR RI. Saat ini, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pilkada langsung untuk dibandingkan dengan mekanisme tidak langsung melalui DPRD.
"Mekanisme mana pun yang dipilih, keduanya sah dan demokratis. Baik pilkada langsung maupun tidak langsung, dua-duanya sejalan dengan konstitusi kita, UUD 1945," pungkas Menko Yusril. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Yusril Usul Penggabungan Suara Partai Pasca-Pemilu guna Cegah Suara Hangus
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
-
Indonesia-UEA Kaji Kebijakan Bebas Visa dan Penambahan Rute Penerbangan Langsung
-
Megawati: Pilkada Lewat DPRD Khianati Reformasi dan Putusan MK!
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo