Matamata.com - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa angka ideal untuk ambang batas parlemen (parliamentary threshold) berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen. Usulan ini muncul sebagai respons atas wacana penyederhanaan jumlah partai di legislatif.
Said menjelaskan, angka tersebut didasarkan pada perhitungan keterwakilan partai di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, idealnya setiap partai memiliki minimal 38 kursi di DPR RI untuk mengisi 19 komisi yang ada.
"Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan berada pada tingkat itu," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Hitungan 38 kursi tersebut merujuk pada asumsi bahwa setiap partai politik setidaknya memiliki dua orang representasi di tiap komisi.
"Itu artinya 19 dikali dua, total 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Kalau satu komisi hanya satu orang, fungsi representasi keterwakilan tidak akan terpenuhi dengan maksimal," tambahnya.
Pandangan ini berbeda dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril mengusulkan ambang batas minimal cukup 13 kursi, menyesuaikan dengan jumlah komisi di DPR saat ini yang berjumlah 13.
Ambang Batas Berjenjang ke Daerah Tak hanya untuk tingkat nasional, Said mendorong agar aturan ambang batas ini diterapkan secara berjenjang hingga ke tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
"Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen," usul Said.
Ia menilai sinkronisasi ambang batas hingga ke daerah sangat penting untuk memperkuat kelembagaan legislatif dan mendukung efektivitas jalannya pemerintahan di daerah.
"Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Aturannya harus paralel dari atas sampai ke bawah," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra melempar wacana agar jumlah komisi menjadi acuan ambang batas. Yusril berpendapat partai yang tidak mencapai ambang batas tersebut tetap bisa masuk parlemen dengan cara berkoalisi atau bergabung dengan fraksi lain, sehingga tidak ada suara pemilih yang terbuang sia-sia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
Yusril Usul Penggabungan Suara Partai Pasca-Pemilu guna Cegah Suara Hangus
Terpopuler
-
Kocak! Gegara Skripsi, Jefan Nathanio jadi Orang Sakti di Film 'Dukun Magang'
-
Youth Break the Boundaries Gelar Japan Youth Summit 2026, Fokus pada Inovasi dan Kolaborasi Global
-
Dinas ESDM Riau Awasi Operasional Tambang Tanah Berizin di Kampar
-
Pertamina Jamin Stok Pertalite Aman dan Distribusi di SPBU Normal
-
Menpar Widiyanti Bahas Pariwisata Berkelanjutan dan Sektor Digital di UN Tourism
Terkini
-
Youth Break the Boundaries Gelar Japan Youth Summit 2026, Fokus pada Inovasi dan Kolaborasi Global
-
Dinas ESDM Riau Awasi Operasional Tambang Tanah Berizin di Kampar
-
Pertamina Jamin Stok Pertalite Aman dan Distribusi di SPBU Normal
-
Menpar Widiyanti Bahas Pariwisata Berkelanjutan dan Sektor Digital di UN Tourism
-
China Jatuhkan Sanksi dan Larang Menhan Filipina Masuk Wilayahnya