Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan mekanisme penggabungan suara partai politik di akhir proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.
"Saya kira yang paling praktis itu melaksanakan penggabungan partai di akhir (Pemilu). Kalau dari awal, kita tidak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/3).
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, sistem tersebut memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi. Partai-partai tersebut dapat menjalin kerja sama dan bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan secara resmi.
Menurut Yusril, skema ini memastikan aspirasi pemilih tidak terbuang percuma meski partai yang dicoblos tidak mencapai angka minimum konversi kursi secara mandiri.
Ia mencontohkan, jika ada dua partai yang masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya bisa bersepakat bergabung untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi di DPR.
"Daripada hangus, dua partai itu bersepakat bergabung. Begitu mencapai angka (syarat fraksi), mereka bisa membentuk satu fraksi dan masuk ke DPR," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebut penggabungan ini berpotensi menciptakan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan gabungan partai-partai kecil tersebut justru melampaui perolehan suara partai besar.
Dalam skema tersebut, Yusril menegaskan bahwa penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional. Penggabungan hanya dilakukan pada tahap pembentukan fraksi di parlemen, bukan pada perhitungan awal perolehan suara hasil coblosan.
Mekanisme ini juga diyakini akan mengarahkan ekosistem politik menuju penyederhanaan partai secara alami. Partai-partai yang awalnya non-parlemen namun memiliki basis suara signifikan dapat melebur menjadi satu kekuatan yang lebih solid.
"Saya kira tidak ada lagi suara partai yang hilang, dan sistem ini secara perlahan akan mendorong penyederhanaan partai politik kita," pungkas Yusril. (Antara)
Berita Terkait
-
Said Abdullah Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen, Berlaku Hingga Tingkat DPRD
-
Yusril Ihza Mahendra Usul Ambang Batas Parlemen Disetarakan dengan Jumlah Komisi DPR
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan
Terpopuler
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink
-
Menteri LH Dorong PSEL Palembang Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
-
The Popstival Vol. 2 Hidupkan Kembali Euforia Festival di Depok yang Lama Dirindukan
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
Terkini
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
-
Revitalisasi Sekolah 2026: Mendikdasmen Kucurkan Rp2,6 Triliun dan Gandeng Starlink
-
Menteri LH Dorong PSEL Palembang Mampu Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
-
TNI AD Kolaborasi dengan Kemenko Pangan, Ini 3 Fokus Utama Pengelolaan Sampah