Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik kritik tajam dari kalangan akademisi. Menurutnya, kritik merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan.
"Semakin tajam kritik akademisi kepada pemerintah, maka pemerintah juga akan makin senang. Dengan kritik tersebut, pemerintah bisa mengkaji ulang maupun mempelajari kembali kebijakan yang telah dikeluarkan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak pernah memandang pengkritik sebagai lawan. Ia juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat.
"Pemerintah tidak pernah melihat orang yang mengkritik itu sebagai musuh. Apalagi latar belakang saya memang akademisi. Pada prinsipnya, akademisi bebas mengkritik," imbuhnya.
Terkait kasus hukum yang menjerat pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Yusril memberikan penjelasan mengenai posisi Polri. Feri sebelumnya dilaporkan ke pihak berwajib usai melontarkan kritik terhadap kebijakan swasembada pangan.
Yusril menyebut kepolisian hanya menjalankan fungsi administratif dalam menerima laporan masyarakat. Namun, ia menyarankan agar kepolisian mengedepankan proses klarifikasi sebelum melangkah lebih jauh.
"Polisi tidak bisa menolak laporan, nanti bisa digugat. Tapi saya sarankan agar pelapor didengar dulu, dan Pak Feri bisa dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jadi, tidak mungkin polisi diam saja," jelas Yusril.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pentingnya etika dalam berdemokrasi. Puan menekankan bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang santun dan saling menghargai agar tujuan pembangunan tercapai.
"Hukum harus dijalankan seadil-adilnya, namun kita juga harus menjaga etika agar kritik dilakukan secara santun. Jika penyampaiannya baik dan membangun, saya yakin pihak yang dikritik akan melakukan perbaikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4). Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan Feri dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Irigasi Pertanian 2026: Wamentan Sudaryono Targetkan Swasembada Pangan
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani-Nelayan XVII
-
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah di 37 Provinsi, Targetkan Biaya Logistik Turun
-
Puan Minta PLN Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
-
Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Dugaan Kasus Korupsi Imigrasi di KPK
Terpopuler
-
Pengusaha Sandiana Soemarko, Mengedepankan Kepedulian Sosial di Indonesia
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal