Madinah | MataMata.com
Detik-detik Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan. [Suara.com/Ismail]

Matamata.com - Ricuh terjadi usai sidang kasus musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani di pengadilan Negeri Surabaya. Sidang sendiri beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak suami Mulan Jameela

Jaksa memerintahkan Ahmad Dhani dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya usia sidang. Namun, pengacara Ahmad Dhani minta kliennya diwawancara media lebih dulu sebelum dibawa.

"Ada yang mau disampaikan," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.

Baca Juga:
Nggak Pakai Kaus dan Blangkon, Ahmad Dhani Sopan Jalani Sidang

Namun, permintaan ini ditolak jaksa dan kukuh memerintahkan Ahmad Dhani dibawa masuk ke mobil tahanan. Perdebatan pun pecah.

Jaksa pun minta Ahmad Dhani memberikan pernyataan sambil berjalan menuju mobil tahanan. Di sini lah kericuhan pecah.

Baca Juga:
Kocak, Ketika Jennie BLACKPINK Dibilang Mirip Soimah

Karena penuh sesak, Ahmad Dhani sulit untuk berjalan ke ruang tahanan dan terjadi saling dorong.

Melihat Ahmad Dhani didorong, salah satu kuasa hukumnya berteriak lantang, "Jangan kasar begitu. Ingat! dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman. Saya kuasa hukumnya."

Baca Juga:
Bahagia Campur Haru, Della Perez Terbukti Tak Terlibat Prostitusi

Delapan orang kuasa hukum Ahmad Dhani yang hadir ikut terpancing dan saling debat dnega aparat. Bahkan, nyaris terjadi baku pukul.

"Jangan kasar begitu. Anda jaksa loh! Ingat, dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman," teriak penasihat hukum Ahmad Dhani yang lain sembari menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.

Ahmad Dhani diketahui dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Ahmad Dhani juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka itu terkait dengan ujaran kata "idiot" yang dilontarkan kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam deklarasi #2019GantiPresiden.

 

Load More