Rhoma Irama dan Ridho Rhoma (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Pasca diputuskan bebas sejak 25 Januari 2018, Ridho Rhoma dikabarkan kena bui lagi. Hal ini terjadi karena Mahkamah Agung memperberat hukuman putra raja dangdut Rhoma Irama itu.

Menanggapi berita tersebut, Rhoma Irama mengaku belum menerima surat resmi pemanggilan Ridho Rhoma. Hal itu diketahui dari unggahan terbaru akun gosip @lambe_turah pada Kamis (28/3).

"Belum sampai saat ini, seharusnya ya surat tersebut sudah kami terima," kata Pengacara Rhoma Irama.

Baca Juga:
Masuk Penjara Lagi, Ridho Rhoma Tulis Curahan Isi Hatinya

Selain itu, Rhoma Irama juga mengaku segala upaya hukum akan diserahkan kepada sang pengacara.

"Saya saja sebagai orang awam merasa aneh. Ridho sudah dimasukin penjara, sudah direhap dan sudah sembuh. Pokoknya jalanin aja keep smiling," sambung Rhoma Irama.

Sampai saat ini pengacara Rhoma Irama memang mengaku belum melakukan tindakan apa-apa hingga keputusan MA tersebut diterima pihak keluarga.

Baca Juga:
Lama Tak Muncul, Ridho Rhoma Kembali Dipenjara

"Ridho alhamdulilah nggak stress, pokoknya Ridho siap ngejalanin apapun maunya penguasa. Dan mau dipenjara berapa tahun pun siap karena dia kan rakyat biasa," jelas Rhoma Irama.

Rhoma Irama (Instagram/@lambe_turah)

Sontak saja unggahan ini pun langsung ramai dikomentari netizen.

"Makanya pak haji jadi orang awam pun juga harus ngerti hukum dikit-dikit apa itu banding,pk dll. Jangan apa-apa nyalahin penguasa pak, anaknya narkoba kok nyalahin penguasa," kata seorang netizen @mimi.julid.

Baca Juga:
Ridho Rhoma Kepergok Jalan Bareng Perempuan Cantik

"Jaga keluarga dan anak-anak kita dari narkoba, jangan salahkan siapa-siapa," tambah akun lain @rofiqutomo.

"Intinya disini mah anaknya pakai narkoba, jangan salahin hukum dan lain-lain," terang netizen lain @febiolajh.

"Kan kalau pakai narkoba memang ada hukumnya pak Haji, mau anaknya salah atau nggak salah. Pasti ada proses hukumnya. Ya mudah-mudahan aja ada hikmahnya pak Haji," komentar netizen @zhahiransjd.

Load More