Matamata.com - Pesinetron Indonesia, Steve Emmanuel kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019). Sidang lanjutan Steve ini turut dihadiri Kerenina Sunny dan Zack Lee.
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dihadiri oleh beberapa keluarga dan rekan-rekan Steve Emmanuel.
Adik kandung Steve Emmauel, Kerenina Sunny nampak di sidang tersebut. Ada juga aktor Zack Lee, sahabat Steve yang untuk pertama kalinya turut hadir di persidangan.
Steve Emmanuel terlihat senang dengan kehadiran keluarga dan teman-temannya tersebut. Aktor 36 tahun itu pun hanya bisa tersenyum saat mengetahui Zack Lee hadir di sidangnya.
"Dia hadir?" kata Steve Emmanuel saat diminta komentar mengenai kehadiran mantan suami artis Nafa Urbach itu seperti dilansir Suara.com.
Zack Lee pun terlihat santai. Menggunakan kemeja putih dan celana jeans, bintang film Headshot itu terlihat sabar menantikan sidang Steve Emmanuel. Bahkan, aktor 34 tahun itu rela duduk di lantai karena bangku di ruang sidang telah penuh.
Kerenina Sunny Bawa Makanan Favorit Steve Emmanuel
Steve Emmanuel didatangi sang adik, Karenina Sunny dan sahabatnya, Zack Lee saat menjalani sidang narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). Tak itu saja, Karenina juga membawa makanan kesukaan sang kakak, apa saja?
"Jangan ditertawakan, ini sederhana hanya makanan rumah," kata Karenina Sunny sambil menujukan makanan yang dibawa dengan menggunakan platik kresek.
Makanan Steve Emmanuel pun tergolong sederhana, hanya tempe, telor, mie goreng dan sayur. "Ini memang makanan yang dimakan Steve setiap hari," ujar Karenina Sunny.
Karenina Sunny mengaku kerap membawakan makananan untuk sang kakak. Bahkan beberapa kali dia menitip makanan di tempat Steve ditahan.
"Jadi saya bawakan. Kalau nggak sempat ke sana, saya bawakan seperti hari ini, karena kebetulan kan dia (Steve) sidang," sambung Karenina.
Seperti diketahui Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Sayangnya, eksepsi ditolak sehingga persidangan tetap dilanjutkan.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada dua minggu ke depan, tepatnya pada 25 April 2019 dengan agenda saksi dari pihak JPU.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Zee Asadel Bongkar Luka Mendalam di Film 'Jangan Seperti Bapak'
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano