Matamata.com - Steve Emmanuel terciduk kasus narkoba pada (21/12/2018) lalu. Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan ada beberapa kejanggalan pada kasus narkoba Steve Emmanuel.
Untuk itu Jaswin Damanik berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan eksepsi yang diajukannya beberapa waktu lalu dalam putusan sela nanti.
"Karena kami menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum," ujar Jaswin Damanik pada Suara.com saat menggelar konfrensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Baca Juga:
Soal Sang Kakak Pindah Agama, Ini Kata Adik Steve Emmanuel
Pasalnya dia menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Satu di antaranya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil tes urine Steve Emmanuel tidak disertakan.
"Kok seakan terburu-buru langsung P21. Steve juga bertanya-tanya, kayak terburu-buru dan belum lengkap. Menurut kami juga tidak lengkap. Harusnya JPU mengembalikan berkas ke penyidik lebih dulu sebelum sidang," sambungnya lagi.
Baca Juga:
Kerenina Sunny Blak-blakan Alasan Steve Emmanuel Pakai Narkoba
Maklum, Jaswin Damanik menganggap Steve Emmanuel harusnya didakwa pasal pengguna narkoba yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Tapi malah dikenai pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Hasil urine hasilnya positif, kenapa tidak dimasukan pasal 127 juga. Dalam hal ini penyidik salah memasukan hukuman. Tidak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami tegaskan, Steve pemakai jadi harus rehabilitasi," tutur Jaswin Damanik.
Baca Juga:
Tutup Tahun, Steve Emmanuel Diciduk Kasus Narkoba
Karenanya dalam putusan sela yang akan digelar pada Kamis (11/4/2019) mendatang, dia ingin Steve Emmanuel divonis bebas dari segala dakwaan JPU.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
-
Eks Suami Asyik Nyabu Bareng Cewek, Inara Rusli Bodo Amat Virgoun Ditangkap Polisi: Anak-anak Butuh Maminya Waras Nyari Duit
-
Asesmen Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Nangis Haru
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas