Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Artis Steve Emmanuel. [Instagram]

Matamata.com -  Steve Emmanuel terciduk kasus narkoba pada (21/12/2018) lalu. Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan ada beberapa kejanggalan pada kasus narkoba Steve Emmanuel. 

Untuk itu Jaswin Damanik berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan eksepsi yang diajukannya beberapa waktu lalu dalam putusan sela nanti.

"Karena kami menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum," ujar Jaswin Damanik pada Suara.com saat menggelar konfrensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Baca Juga:
Soal Sang Kakak Pindah Agama, Ini Kata Adik Steve Emmanuel

Pasalnya dia menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Satu di antaranya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil tes urine Steve Emmanuel tidak disertakan.

"Kok seakan terburu-buru langsung P21. Steve juga bertanya-tanya, kayak terburu-buru dan belum lengkap. Menurut kami juga tidak lengkap. Harusnya JPU mengembalikan berkas ke penyidik lebih dulu sebelum sidang," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Kerenina Sunny Blak-blakan Alasan Steve Emmanuel Pakai Narkoba

Maklum, Jaswin Damanik menganggap Steve Emmanuel harusnya didakwa pasal pengguna narkoba yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

Tapi malah dikenai pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Hasil urine hasilnya positif, kenapa tidak dimasukan pasal 127 juga. Dalam hal ini penyidik salah memasukan hukuman. Tidak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami tegaskan, Steve pemakai jadi harus rehabilitasi," tutur Jaswin Damanik.

Baca Juga:
Tutup Tahun, Steve Emmanuel Diciduk Kasus Narkoba

Steve Emmanuel [Suara.com/Ismail]

Karenanya dalam putusan sela yang akan digelar pada Kamis (11/4/2019) mendatang, dia ingin Steve Emmanuel divonis bebas dari segala dakwaan JPU.

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.

Suara.com/Sumarni

Load More