Matamata.com - Steve Emmanuel terciduk kasus narkoba pada (21/12/2018) lalu. Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan ada beberapa kejanggalan pada kasus narkoba Steve Emmanuel.
Untuk itu Jaswin Damanik berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan eksepsi yang diajukannya beberapa waktu lalu dalam putusan sela nanti.
"Karena kami menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum," ujar Jaswin Damanik pada Suara.com saat menggelar konfrensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Pasalnya dia menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Satu di antaranya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil tes urine Steve Emmanuel tidak disertakan.
"Kok seakan terburu-buru langsung P21. Steve juga bertanya-tanya, kayak terburu-buru dan belum lengkap. Menurut kami juga tidak lengkap. Harusnya JPU mengembalikan berkas ke penyidik lebih dulu sebelum sidang," sambungnya lagi.
Maklum, Jaswin Damanik menganggap Steve Emmanuel harusnya didakwa pasal pengguna narkoba yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Tapi malah dikenai pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Hasil urine hasilnya positif, kenapa tidak dimasukan pasal 127 juga. Dalam hal ini penyidik salah memasukan hukuman. Tidak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami tegaskan, Steve pemakai jadi harus rehabilitasi," tutur Jaswin Damanik.
Karenanya dalam putusan sela yang akan digelar pada Kamis (11/4/2019) mendatang, dia ingin Steve Emmanuel divonis bebas dari segala dakwaan JPU.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Suara.com/Sumarni
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
KPK Periksa Staf Kejari Tolitoli Terkait Kasus Pemerasan Tiga Jaksa HSU
-
Iran Serang Israel dan Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait, serta UEA
-
OIKN Targetkan Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Rampung Mulai 2026
-
Ketagihan! Bintangi Film 'Warung Pocong', Shareefa Daanish Ingin Main Genre Horor Berbalut Komedi Lagi
-
Korsel Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Buntut Krisis Energi Timur Tengah
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano