Matamata.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan program Magang Nasional 2026 dapat menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
Langkah ini diambil guna memastikan kesempatan kerja bagi lulusan muda tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi tersebar merata sesuai potensi daerah masing-masing.
"Berdasarkan data MagangHub, saat ini penempatan magang memang masih menumpuk di Pulau Jawa. Kami ingin setiap provinsi memiliki porsi yang proporsional," ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2).
Untuk mencapai target tersebut, Kemnaker tengah memperkuat ekosistem magang di daerah dengan memetakan sektor unggulan dan kapasitas industri lokal.
Strategi ini bertujuan agar penempatan magang bersifat realistis dan berbasis kebutuhan pasar kerja setempat, bukan sekadar mengejar pemerataan angka.
Yassierli mendorong setiap daerah untuk meningkatkan jumlah mitra aktif serta menyiapkan mentor yang kompeten. Melalui platform MagangHub, pemerintah juga akan memberikan visibilitas lebih bagi perusahaan-perusahaan di luar Jawa agar lebih mudah ditemukan dan menarik bagi para calon peserta.
"Peserta tetap bebas memilih perusahaan tujuan. Ini menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen mereka, mulai dari rencana pembelajaran yang terstruktur hingga dukungan fasilitas yang memadai," tambahnya.
Terkait hak peserta, Menaker menegaskan bahwa pembayaran uang saku akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi logbook kegiatan. Kabar baiknya, besaran uang saku pada periode Februari 2026 ini telah disesuaikan dengan standar Upah Minimum (kabupaten/kota/provinsi) tahun 2026 yang berlaku.
Dengan skema ini, diharapkan program Magang Nasional tidak hanya menjadi jembatan karier, tetapi juga motor penggerak kualitas SDM di seluruh pelosok negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Terima Bansos
-
Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Posko Aduan Mulai Beroperasi
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
Tak Hanya Sertifikat Magang, Menaker Pastikan Peserta Dapat Sertifikat Keahlian dan Kenaikan Uang Saku
-
DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi