Matamata.com - Hari ini, Senin (6/5/2019), Sandy Tumiwa menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Mantan suami Thessa Kaunang itu datang untuk menjalani pemeriksaan assesment atau pemeriksaan laboratorium terkait kasus narkoba.
Sebelum mendatangi kantor BNNP DKI Jakarta, tim kuasa hukum Sandy Tumiwa telah mengajukan pemeriksaan assement dengan tujuan bisa segera menjalani rehabilitasi.
Sandy datang dengan mengenakan baju tahanan warna oranye, kopiah, dengan tangan diborgol.
Baca Juga:
Depresi Pasca Terciduk Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Kini Sering Nangis
Sayang, saat memasuki kantor BNNP DKI, Sandy Tumiwa tidak memberikan komentar apapun. Didampingi oleh petugas, dia langsung masuk ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu tim kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis, juga belum mau memberikan keterangan kedatangan kliennya ke BNNP DKI Jakarta.
"Kita masuk dulu yaa, nanti kita jawab semua," ucap Denny Lubis pada Suara.com.
Baca Juga:
Tak Punya Rumah, Sandy Tumiwa Sempat Berniat Nebeng di Rumah Mantan
Minta Direhabilitasi
Menurut istri siri Sandy, Vivi Paris, suaminya itu memang ingin sembuh total dari ketergantungan terhadap narkoba. Karenanya, sang suami bersikeras minta agar segera direhabilitasi.
"Tadi sempat ngobrol, dia bilang pengin sembuh dan tidak mau mengulangi seperti yang kemarin. Dia bilang pengin hijrah," kata Vivi di kantor BNNP DKI Jakarta.
Baca Juga:
Sandy Tumiwa Ngaku Beli Sabu Tiap 2 Hari Sekali, Pengacara Angkat Bicara
Dalam kesempatan ini, Vivi juga membantah Sandy dibawa ke BNNP DKI Jakarta karena mengalami sakau.
"Bukan karena itu (sakaw). Sandy mau sehat dan sembuh karena tidak mau mengulangi lagi," ucapnya.
Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019. Dari pemeriksaan, Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Suara.com/Ismail
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan di PN Jakbar, Ini Penyebabnya
-
Candaan Garing Chandrika Chika Saat Menuju Tempat Rehabilitasi, Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Tak Kapok! Rio Reifan Ditangkap Terkait Narkoba ke-5 Kalinya, Begini Kronologisnya
-
Orang Tua Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen
-
Bantah Tudingan Setahun Pakai Ganja, Ibunda Bela Chandrika Chika: Anak Saya Gak Pesta Narkoba!
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua