Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Sandy Tumiwa (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Hari ini, Senin (6/5/2019), Sandy Tumiwa menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Mantan suami Thessa Kaunang itu datang untuk menjalani pemeriksaan assesment atau pemeriksaan laboratorium terkait kasus narkoba.

Sebelum mendatangi kantor BNNP DKI Jakarta, tim kuasa hukum Sandy Tumiwa telah mengajukan pemeriksaan assement dengan tujuan bisa segera menjalani rehabilitasi.

Sandy Tumiwa saat ditemui di kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Sabtu (2/6/2018). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Sandy datang dengan mengenakan baju tahanan warna oranye, kopiah, dengan tangan diborgol.

Baca Juga:
Depresi Pasca Terciduk Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Kini Sering Nangis

Sayang, saat memasuki kantor BNNP DKI, Sandy Tumiwa tidak memberikan komentar apapun. Didampingi oleh petugas, dia langsung masuk ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.

Salah satu tim kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis, juga belum mau memberikan keterangan kedatangan kliennya ke BNNP DKI Jakarta.

"Kita masuk dulu yaa, nanti kita jawab semua," ucap Denny Lubis pada Suara.com.

Baca Juga:
Tak Punya Rumah, Sandy Tumiwa Sempat Berniat Nebeng di Rumah Mantan

Minta Direhabilitasi

Menurut istri siri Sandy, Vivi Paris, suaminya itu memang ingin sembuh total dari ketergantungan terhadap narkoba. Karenanya, sang suami bersikeras minta agar segera direhabilitasi.

"Tadi sempat ngobrol, dia bilang pengin sembuh dan tidak mau mengulangi seperti yang kemarin. Dia bilang pengin hijrah," kata Vivi di kantor BNNP DKI Jakarta.

Baca Juga:
Sandy Tumiwa Ngaku Beli Sabu Tiap 2 Hari Sekali, Pengacara Angkat Bicara

Dalam kesempatan ini, Vivi juga membantah Sandy dibawa ke BNNP DKI Jakarta karena mengalami sakau.

Sandy Tumiwa bersama pengacaranya, M. Firdaus Oiwobo di Polda Metro Jaya. (Ismail/Suara.com)

"Bukan karena itu (sakaw). Sandy mau sehat dan sembuh karena tidak mau mengulangi lagi," ucapnya.

Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019. Dari pemeriksaan, Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Suara.com/Ismail

Load More