Linda Rahmadanti | MataMata.com
Via Vallen dan Luna Maya. (Instagram/@viavellen/@lunamaya)

Matamata.com - Film Aladdin tengah menyita perhatian para pecinta film di Indonesia, tak terkecuali Luna Maya. Hal tersebut tampak dari

Luna Maya diduga mengunggah cuplikan adegan dalam film Aladdin d Insta Storiesnya, Sabtu (25/05/2019). Bukan cuma Luna Maya, penyanyi dangdut Via Vallen pun disebut-sebut lakukan hal sama.

Terkait insiden ini, Ernest Prakasa menganggap Luna Maya dan Via Vallen tak berniat jahat. Kata ernest, bukan cuma Luna Maya dan Via Vallen, publik pun kerap melakukan hal yang dianggap menyalahi undang-undang.

Baca Juga:
Ramai Via Vallen dan Luna Maya Rekam Film Aladdin, Netizen: Norak!

Luna Maya promosi acara di Instagram pribadinya. [instagram/lunamaya]

"Memang sebenarnya secara UU ITE emang nggak boleh (meski lewat instagram story). Itu itungannya pembajakan, cuma memang sebenernya nggak harus artis sih. Orang-orang juga kadang banyak yang tidak bermaksud jahat, jadi cuma karena nggak tahu aja," kata Ernest saat ditemui di Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Menurutnya, banyak khalayak belum paham batasan membajak sebuah film.

"Orang tuh nggak selalu niatnya membajak, tapi orang itu seneng aja (sama adegan tertentu) jadi edukasi ini juga perlu, negurnya sambil jelasin," jelasnya.

Baca Juga:
Rekam Adegan Film Aladdin di Bioskop, Luna Maya & Via Vallen Bisa Dipidana?

Via Vallen menunjukkan jari yang tercelup tinta pemilu. [Instagram]

Ernest kemudian ajak masyarakat saling mengingatkan dan menegur tindakan rekam di bioskop.

"Kalau aku komunikasinya biasanya ke followers aku 'kasihan yang belum nonton jadi ke spoiler. Kamu kalau digituin juga pasti bete kan, belum nonton filmnya tapi lihat di insta story orang jadi approachnya lebih persuasif, jadi edukasinya emang harus pelan-pelan," pungkasnya.

Aladdin gelar live musik di singapura [press release]

Merekam cuplikan film di bioskop terancam melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.

Baca Juga:
Buka Puasa Ayam Geprek, Via Vallen Kepedesan Sampai Tak Bisa Bicara Banyak

Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan mencapai 8 tahun, dan denda menyentuh angka Rp 2 miliar.

Suara.com/Yuliani

Load More