Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari. [Sumarni/Suara.com]

Matamata.com - Galih Ginanjar sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus Ikan Asin. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Sementara menurut pengacara Galih, Rihat Hutabarat, kliennya dibawa polisi pada pukul 3 dini hari.

"Galih dijemput (oleh polisi) dari hotel jam 3 pagi," kata Rihat Hutabarat, saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:
Resmi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Ditahan Polisi

Menurut Rihat, pemanggilan Galih Ginanjar pukul 3 dini hari dianggap wajar. Hal itu lantaran dalam kasus yang sama, Rey Utami dan Pablo Benua sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kalau dari statement dari Bang Farhat Abbas, Rey Utami dan Pablo Benua sudah jadi tersangka. Ditahan atau nggak, itu kewenangan penyidik. Yang jelas statusnya sudah ditingkatkan," jelas Rihat Hutabarat.

"Sementara Galih dijemput pukul 3 karena secara hukum si Rey dan Pablo tersangka. Polisi menjemput Galih untuk pemeriksaan tambahan," jelas Rihat.

Baca Juga:
Kabid Humas Sebut Galih Ginanjar Ngaku Salah, Pengacara: Kurang Etis!

Galih Ginanjar di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Namun Rihat mengaku tidak tahu kalau Galih Ginanjar sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Yang ia tahu, kliennya saat ini sedang menjalani pemeriksaan tambahan.

"Kalau jadi tersangka seharusnya ada surat keterangan dari kepolisian. Soal ditahan atau tidak, saya nggak tahu. Yang pasti Galih dijemput karena untuk pemeriksaan tambahan. Lebih jelasnya nanti jam 11 saya akan ke Polda," kata Rihat.

Suara.com/Ferry Noviandi

Baca Juga:
Blak-blakan, Barbie Kumalasari Akui Nikah Siri dengan Galih Ginanjar

Load More