Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Kriss Hatta. (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid. Hilda merupakan pelapor Kriss Hatta.

"Jadi jaksa penuntut umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan dia kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Dengan adanya kasasi, status hukumnya (Kris Hatta) tetap menjadi terdakwa." kata Fahmi ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

"Nah, selanjutnya prosesnya nanti akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Ups, Cinta Kriss Hatta Pernah Ditolak Sahila Hisyam?

Kriss Hatta [Suara.com/Ismail]

Menurut Fahmi, Hilda memang kecewa atas vonis bebas Kriss Hatta. Sebab, sampai sekarang Hilda meyakini belum pernah ada pernikahan dengan Kriss Hatta.

"Kalau soal putusan itu ya kecewa pasti. Tapi dia yakin dengan keluarganya yakin dia bahwa tidak pernah ada perkawinan tersebut. Tidak pernah ada," ujar Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta divonis bebas oleh majelis hakim PN Bekasi pada 4 Juli lalu. Hakim menilai dakwaan jaksa terhadap Kriss tak terbukti di persidangan.

Baca Juga:
Kriss Hatta Divonis Bebas, Billy Syahputra Bilang Begini

Load More