Madinah | MataMata.com
Kriss Hatta (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Meski telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria, Kriss Hatta ternyata masih menyandang statsu terdakwa.

Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Baca Juga:
Gawat! Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Kriss Hatta

Hal ini diungkap kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid.

"Jadi jaksa penuntut umum pada tanggal 10 Juli sudah menyatakan dia kasasi atau keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Dengan adanya kasasi, status hukumnya (Kris Hatta) tetap menjadi terdakwa." kata Fahmi Bachmid di bilangan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Selanjutnya, tambah Fahmi Bachmid, proses hukum Kriss Hatta akan diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Ups, Cinta Kriss Hatta Pernah Ditolak Sahila Hisyam?

Kriss Hatta (Instagram/@krisshatta07)

Kasasi kejaksaan sejalan sejalan dengan Hilda Vitria yak tak terima dengan vonis Kriss Hatta. Dia bersikeras klaim tak pernah dinikahi Kriss Hatta.

"Kalau soal putusan itu ya kecewa pasti. Tapi dia yakin dengan keluarganya yakin dia bahwa tidak pernah ada perkawinan tersebut. Tidak pernah ada," ujar Fahmi.

Hilda Vitria. (Suara.com/Sumarni)

Kriss Hatta diputus bebas oleh majelis hakim PN Bekasi pada 4 Juli lalu. Menurut hakim dakwaan jaksa terhadap Kriss Hatta tak terbukti.

Baca Juga:
Kriss Hatta Divonis Bebas, Billy Syahputra Bilang Begini

Load More