Angel Lelga dan Fiki Alman (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Fiki Alman ditemani kuasa hukumnya datangi Polda Metro Jaya melaporkan Vicky Prasetyo atas tuduhan pencemaran nama baik yang melibatkan namanya dan Angel Lelga beberapa waktu silam. Meski demikian, Fiki mengaku laporannya tidak diketahui Angel Lelga.

"Tidak. Ini inisiatif saya sendiri kalau laporan ini karena setiap orang punya hak untuk membela diri di negeri ini. Lalu atas permintaan keluarga juga untuk menempuh jalur hukum," kata Fiki Alman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Kekasih Angel Lelga Polisikan Vicky Prasetyo, Kasus Apa Lagi?

Menurutnya, tak ada alasan untuk membicarakan pelaporan ini ke Angel Lelga. Fiki Alman menegaskan hubungan keduanya tidak sedekat itu untuk saling berkomunikasi.

"Saya tidak ada ngomong sama dia, karena yang dikomunikasikan juga apa, saya kan temenan aja sama dia," paparnya.

Angel Lelga bersama Fiki Alman menggelar konfrensi pers terkait kasusnya dengan Vicky Prasetyo. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Fiki Alman mengaku baru melaporkan Vicky Prasetyo karena selama ini menunggu itikad baik pihak sana untuk meminta maaf. Namun, hingga SP3 berlalu tak ada pembicaraan tersebut.

Baca Juga:
Angel Lelga Yakini Vicky Prasetyo Ajak Balikan

"Tadinya kita pikir ada itikad baik ternyata tidak. Maka dari itu saya mewakili keluarga saya didampingi pengacara bang Deni Lubis dan Romi untuk mendampingi saya di sini," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, November 2018 lalu Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga dan melaporkan istrinya karena dituduh berzina dengan Fiki Alman. Tak lama berselang, pada bulan yang sama Angel Lelga pun melaporkan Vicky Prasetyo atas pencemaran nama baik.

Angel Lelga dan Fiki Alman memberi keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Kemudian, pada Desember silam, polisi telah hentikan perkara yang menyeret nama Angel Lelga dan Fiki Alman atas dugaan perzinaan tersebut karena tidak terbukti. akibatnya, Vicky Prasetyo dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan adalah 317 KUHP dan 27 UU ITE Ayat 3 jo 310, 311 KUHP.

Baca Juga:
Fiki Alman, Pria di Kamar Angel Lelga saat Digerebek

Load More