Madinah | MataMata.com
Ashanty (Suara.com/Revi Cofans Rantung)

Matamata.com - Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan seperti termaktub dalam KUHP pasal 378. Sebelumnya, istri musisi Anang Hermansyah ini digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi oleh orang yang sama.

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Berkas laporan kasus dugaan penipuan atas Ashanty yang diterima Suara.com.

Seperti dilansir Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.

Baca Juga:
Lebih Pilih Ashanty Daripada Syahrini, Anang Hermansyah Beberkan Alasannya

Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas

Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.

Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp 9,4 miliar. [Revi Cofans Rantung]

Baca Juga:
Dikritik Karena Perlihatkan Perut Ratanya, Ashanty: Ini Seni!

Load More