Matamata.com - Ashanty kembali dilaporkan Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan seperti termaktub dalam KUHP pasal 378. Sebelumnya, istri musisi Anang Hermansyah ini digugat di Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi oleh orang yang sama.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Seperti dilansir Suara.com, laporan tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2019 lalu.
Baca Juga:
Lebih Pilih Ashanty Daripada Syahrini, Anang Hermansyah Beberkan Alasannya
Dari surat laporan itu, Ashanty dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas
Sebelumnya, Ashanty juga tengah menjalani sidang kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Ashanty digugat secara perdata oleh Martin Pratiwi.
Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik sebesar Rp 9,4 miliar. [Revi Cofans Rantung]
Baca Juga:
Dikritik Karena Perlihatkan Perut Ratanya, Ashanty: Ini Seni!
Berita Terkait
-
Heboh! Anang Hermansyah Dituding Sudutkan Ghea Indrawari soal Pernikahan
-
Tanggapi Rumor Keterlibatan Atta Halilintar Terkait Pencucian Uang: Krisdayanti Kok Kaya Bingung?
-
Terjebak Banjir di Dubai, Anang dan Ashanty Terdampar Tak Bisa Pulang ke Jakarta
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Mohon Doa! Anang dan Ashanty Terjebak Banjir Besar di Dubai
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad