Linda Rahmadanti | MataMata.com
Roro Fitria (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/9/2019). Artis cantik itu menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukum dan pihak kejaksaan. Tak memakai baju tahanan, penampilannya tampak begitu modis.

Baca Juga:
Terungkap! Roro Fitria Palsukan Tes Urine saat Tertangkap Narkoba

Roro Fitria mengenakan atasan putih dan celana bahan hitam. Penampilannya disempurnakan dengan kacamata hitam serta tas bermerk.

Tak banyak kata yang terlontar dari mulut Roro Fitria. Roro hanya banyak melempar senyum.

"Makasih ya," ujar Roro sambil berjalan.

Baca Juga:
Sudah Amat Lelah di Penjara, Roro Fitria Tulis Surat Permintaan

Vonis 4 tahun Roro Fitria diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018. Roro dinilai hakim terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasasi, memiliki).

Roro Fitria kemudian ajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusannya malah memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Berperilaku Baik, Roro Fitria Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Load More