Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Galih Ginanjar (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Masa penahanan Galih Ginanjar di Rutan Polda Metro Jaya terancam diperpanjang 30 hari ke depan. Hal ini lantaran hingga kini berkas kasusnya belum dinyatakan lengkap.

"Kalau tanggal 9 September berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, penyidik masih bisa perpanjang (tahanan) 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi Jumat, (6/9/2019).

Hal senada diungkap kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat. Dia bilang masa tahanan kliennya berakhir pada 9 September mendatang.

Baca Juga:
Genap 40 Hari Ditahan, Galih Ginanjar Segera Bebas?

"Harusnya tanggal 9 selesai, tapi karena (berkas) dibutuhkan sampai tanggal itu tidak terpenuhi jadi bisa diperpanjang," ujarnya dihubungi terpisah.

Menurut Rihat, penyidik memang berwenang memperpanjang masa tahanan tersangka hingga 120 hari.

Baca Juga:
Terciduk Dugem, Barbie Kumalasari Akui Sudah Izin Galih Ginanjar

"Sekarang kan baru dua bulan, terus satu bulan, nah masih ada sisa lagi 30 hari," kata Rihat.

Galih Ginanjar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Fairuz menyoal ucapan Galih ihwal bau ikan asin yang ditayangkan di channel YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga:
Galih Ginanjar Mendekam di Bui, Barbie Kumalasari Asyik Cium Cowok Lain

Load More