Linda Rahmadanti | MataMata.com
Galih Ginanjar (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengatakan bahwa masa penahanan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Iya betul itu sudah diperpanjang 30 hari," kata Rihat kepada SUARA.com, Selasa (10/9/2019).

Perpanjangan tersebut menyusul berkas yang belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Soal ini, Rihat tak bisa memberikan komentar.

Baca Juga:
Gawat! Masa Tahanan Galih Ginanjar Terancam Diperpanjang 30 Hari

"Itu sih kapasitas penyidik, hanya penyidiknya aja itu yang tau, apa yang belum dipenuhi, atau Jaksa nya atau JPU nya," ujar dia.

Ini merupakan perpanjangan kedua masa tahanan Galih Ginanjar. Sebelumnya penyidik lebih dulu memperpanjang pada awal Agustus lalu.

Baca Juga:
Genap 40 Hari Ditahan, Galih Ginanjar Segera Bebas?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan masa penahanan Galih Ginanjar di Rutan Polda Metro Jaya terancam diperpanjang 30 hari ke depan. Sebab, hingga saat ini berkas kasusnya belum dinyatakan lengkap.

"Kalau tanggal 9 September berkas dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, penyidik masih bisa perpanjang (tahanan) 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi Jumat, (6/9/2019).

Galih Ginanjar saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik atas laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Fairuz menyoal ucapan Galih ihwal bau ikan asin yang ditayangkan di channel YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca Juga:
Terciduk Dugem, Barbie Kumalasari Akui Sudah Izin Galih Ginanjar

Galih Ginanjar mulai ditahan sejak 12 Juli 2019. (Evi Ariska)

Load More