Matamata.com - Baim Wong dijadwalkan jalani BAP atas dugaan penipuan yang dituduhkan oleh QQ Production hari ini, Senin (23/9/2019).
Namun pesinetron 38 tahun mangkir. Saat dihubungi, suami Paula Verhoeven mengaku tidak tahu ada panggilan dari kepolisian.
"Saya nggak tahu ya (ada panggilan untuk BAP) saya sedang meeting. Udah ya," kata Baim Wong, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/9/2019).
Berbeda dengan kuasa hukum Baim Wong, Jamaludin Fakaubun yang terlihat hadir di Polda Metro Jaya. Namun, dia mengaku tidak tahu Baim Wong ada jadwal pemeriksaan hari ini.
"Saya juga baru menghubungi mas Baim, barusan saya chat, dia malah menyebut simpang siur," kata Jamaludin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2019).
Dia pun membantah kehadirannya sore ini di Polda Metro Jaya untuk mendampingi Baim Wong.
"Mungkin dia (Baim) sendiri nggak tahu hari ini ada panggilan, bisa saja itu surat panggilan kedua dari penyidik. Saya sendiri dari kuasa hukum belum dapat suratnya," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan Baim Wong hari ini. Namun, ia tidak mengetahui kepastian kehadiran lelaki bernama asli Muhammad Ibrahim itu.
"Belum datang (Baimnya). Iya (harusnya hari ini BAP)," kata Kombes Pol Argo Yuwono singkat.
Baim Wong dan Lucky Perdana dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap telah melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production, sebuah manajemen artis. Laporan ini merupakan imbas setelah yang bersangkutan ingkar terhadap kesepakatan atau perjanjian atas pencalonan diri sebagai caleg dari salah satu partai politik yang akan memberikan uang pengganti.
Pihak manajemen artis QQ Production melalui Astrid melaporkan Baim dan Lucky ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan surat laporan bernomor LP/2688/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2019.
Dalam laporan itu Baim dan Lucky disebut merugikan secara imateril dan materil sebesar Rp 100 juta. Baim dan Lucky disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
-
Rocky Gerung Bela Dokter Tifa di Polda Metro: Meneliti Itu Metodologi, Bukan Penghinaan!
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
-
King Nassar Punya Cara Unik untuk Lepas Penat
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo