Selasa, 10 Desember 2024
Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com Selasa, 08 Oktober 2019 | 15:04 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Kris Hatta telah dinyatakan P21. Mantan suami Hilda Vitria itu langsung di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak penyidik.

Memakai kaos dan celana pendek dengan tangan di borgol, Dia tampak tersenyum mendengar pernyataan kepolisian.

Sayang saat digiring ke mobil, Kriss Hatta tidak mau memberi komentar mengenai berkasnya yang sudah dinyatakan P21. Dia baru bicara setelah awak media bertanya soal perdamaiannya dengan Anthony Hilenaar.

Baca Juga:
Sudah Damai tapi Disidangkan, Ibu Kriss Hatta Ungkap Kekecewaan

"Tunggu di persidangan, pantengin terus," kata Kris Hatta sebelum masuk ke mobil Resmob di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Seperti diketahui Kriss Hatta ditangkap karena dugaan menganiaya Anthony Hillenaar di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 April 2019 lalu. Penganiayaan itu terjadi karena Kris sakit hati kepada teman Anthony yang mengganggu pacarnya.

Baca Juga:
Detik-Detik Masuk Mobil Menuju Kejaksaan, Kriss Hatta Ucapkan Ini