Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Jefri Nichol menjalani sidang narkoba di PN Jaksel, Rabu (18/9/2019). [Revi C Rantung/MataMata.com]

Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol dihukum 10 bulan penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi saat sidang.

Baca Juga:
Jefri Nichol Disidang Hari Ini, Apa Komentar Mantan Pacar?

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 (kepemilikan) subsider Pasal 127 Ayat 1 (penyalahgunaan) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, sesuai fakta dalam persidangan, JPU memutuskan untuk menuntut Jefri dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, sehingga dianggap sebagai korban yang perlu direhabilitasi.

"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," tutup Jaksa.

Baca Juga:
Sidang Tuntutan Jefri Nichol Ditunda, Kenapa?

Jefri Nichol kembali menjalani sidang narkoba di PN Jaksel, Rabu (18/9/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

Usai sidang, aktor Dear Nathan itu langsung memeluk ibu dan kerabatnya di dalam ruang sidang. Bahkan mereka terlihat terharu dengan dakwaan yang dibacakan oleh .

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Jefri Nichol [Suara.com/Yuliani]

Saat digeledah polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif ganja. Namun dari hasil asesmen BNNP merekomendasikan lelaki 20 tahun itu untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga:
Jelang Pembacaan Tuntutan, Jefri Nichol Cemas Dapat Hukuman Berat

Load More