Linda Rahmadanti | MataMata.com
Ina Thomas dan Jeremy Thomas. (Suara.com/Nanda Hadiyanti)

Matamata.com - Anang Supriatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara mengenai jadwal sidang kasus penipuan jual beli villa dengan tersangka Jeremy Thomas.

"Yang jelas dalam waktu secepatnya akan dilimpahkan kepada pengadilan," ujar Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Jadi Tahanan Kota, Jeremy Thomas Wajib Lapor Seminggu Sekali

Dia mengatakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera dilakukan sesuai dengan kesiapan jaksa penuntut umum. 

"Secara proses tidak bisa ditentukan tapi secepatnya. Tergantung kesiapan penuntut umum," sambungnya lagi.

Kini, berkas kasus Jeremy Thomas sendiri sudah masuk pelimpahan tahap kedua. Kendati begitu, bapak dua anak ini tidak ditahan.

Baca Juga:
Terseret Kasus Penipuan Villa, Jeremy Thomas: Hukum Itu Harus Dihargai!

Jeremy Thomas hanya menjalani tahanan kota dengan ketentuan wajib lapor seminggu sekali. Untuk itu, dia menjadikan istrinya, Ina Indayanti. 

Aktor Jeremy Thomas. [suara.com/Puput]

Seperti diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 17 miliar. Jeremy dilaporkan Alexander Patrick Morris, yang merupakan pemilik villa pada 2017.

Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jeremy Thomas dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morris pada 26 Desember 2015. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas. (Sumarni)

Baca Juga:
Video of the Day: Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota, Anji Sebut Suara Raffi

Load More